Breaking News
Deskripsi gambar

Eks Kadisperindag PALI Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif

foto: Mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Brisvo Diansyah saat mendengan vonis dari Hakim di Pengadilan Negeri Palembang. (Dok. Istimewa)

indotimes.id, PALEMBANG — Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Brisvo Diansyah, divonis penjara dalam kasus korupsi kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Brisvo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brisvo Diansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis (11/12/2025).

Dalam perkara tersebut, terdakwa lain yakni Mustahzi selaku pihak ketiga juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp100 juta subsider dua bulan.

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Brisvo berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,44 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, Brisvo akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Mustahzi tidak dikenakan pidana tambahan karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp53 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri PALI yang sebelumnya menuntut Brisvo dengan pidana 4 tahun penjara dan Mustahzi 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai putusan dibacakan, Mustahzi menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sedangkan Brisvo dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran melalui praktik markup dan belanja fiktif pada sejumlah kegiatan di Disperindag PALI. 

"Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, dari total anggaran Rp2,7 miliar, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar" ungkapnya. (As)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar