Breaking News
Deskripsi gambar

Aturan Baru Hambat Pencairan Dana Desa di 20 Desa Empat Lawang

Aturan Baru Hambat Pencairan 20 Dana Desadi Empat Lawang
Foto: Ilustrasi Dana Desa. (Dok. Istimewa)

indotimes.id, EMPAT LAWANG – Sebanyak 20 desa di Kabupaten Empat Lawang dipastikan tidak dapat mencairkan dana desa tahap II tahun anggaran 2025. Hal ini merupakan dampak dari penerapan aturan baru terkait dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau non-earmark.

Dana desa non-earmark tersebut tidak bisa disalurkan karena hingga batas waktu yang ditetapkan, persyaratan pencairan belum disampaikan secara lengkap dan benar. Akibatnya, dana yang seharusnya diterima desa pada tahap II tersebut tidak hanya tertunda, tetapi juga tidak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

Puluhan desa yang terdampak tersebar di empat kecamatan. Di Kecamatan Pendopo Barat terdapat Desa Padang Bindu. Kecamatan Pendopo meliputi Desa Tanjung Eran, Tanjung Raman, dan Batu Cawang. Sementara di Kecamatan Sikap Dalam, desa yang terdampak antara lain Tapa Baru, Tapa Lama, Puntang, Paduraksa, Martapura, Karang Dapo Baru, Karang Gede, dan Bandar Aji.

Selain itu, desa di Kecamatan Tebing Tinggi yang tidak dapat mencairkan dana desa tahap II meliputi Terusan Lama, Pajar Bakti, Rantau Tenang, Mekarti Jaya, Lampar Baru, Kota Gading, Kemang Manis, dan Batu Raja Lama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochmad Basuki, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.

“Dana desa tahap II ini persyaratan penyalurannya belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025 melalui aplikasi OM SPAN, sehingga penyalurannya ditunda,” ujar Agus.

Ia menegaskan, khusus dana desa non-earmark tahap II yang tidak tersalurkan tersebut, tidak akan disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya. Meski demikian, pihaknya menerima informasi dari Asosiasi Pemerintahan Desa bahwa akan ada kemungkinan perubahan kebijakan terkait PMK Nomor 81 Tahun 2025.

“Namun sampai saat ini kami di DPMD Kabupaten Empat Lawang belum menerima edaran resmi terkait perubahan kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar