Alasan Hakim MK Saldi Isra Soroti Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera
![]() |
| Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. (Foto: istimewa) |
Hal itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (4/12/2025). Sidang turut dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang mewakili pemerintah.
Pada awal persidangan, Eddy memaparkan bahwa penempatan prajurit TNI di 14 kementerian/lembaga dilakukan atas permintaan pimpinan instansi terkait kepada Panglima TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI.
“Duduknya prajurit TNI pada jabatan di kementerian atau lembaga itu didasari kebutuhan pelaksanaan tugas instansi, bukan permintaan dari TNI sendiri,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, setiap prajurit yang akan ditempatkan di kementerian/lembaga harus mengikuti seleksi terbuka, yang diawali dengan seleksi internal di lingkungan TNI.
Pemaparan itu kemudian ditanggapi oleh Hakim Saldi Isra. Ia meminta Eddy menjelaskan lebih rinci mekanisme seleksi internal yang dimaksud, karena menurutnya hal tersebut penting untuk memastikan kualitas perwira yang ditugaskan di luar struktur militer.
Saldi kemudian menyinggung pernyataan Suharyanto terkait banjir dan longsor di Sumatera yang dinilai meremehkan kondisi warga terdampak.
“Sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya sedih mendengar pernyataan seorang perwira tinggi yang mengatakan bencana itu hanya mencekam di media sosial,” ucapnya.
Menurutnya, ucapan itu menimbulkan pertanyaan apakah mekanisme seleksi penempatan prajurit di kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara ketat.
Sebelumnya, Letjen TNI Suharyanto menjelaskan alasan mengapa banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menyebut status bencana nasional hanya pernah diberikan pada pandemi COVID-19 dan tsunami Aceh 2004, bukan pada bencana-bencana besar lain seperti gempa Palu atau gempa Cianjur.
Suharyanto juga mengatakan bahwa situasi di lapangan tidak semencekam seperti yang beredar di media sosial, menilai akses menuju lokasi masih dapat ditembus dan kondisi korban dapat ditangani.
Pernyataan inilah yang kemudian dikritik Saldi, karena dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat terdampak serta menimbulkan pertanyaan mengenai proses penempatan pejabat TNI di lembaga sipil. (Rz)


