| Ilustrasi (foto: istimewa) |
INDOTIMES.id, Jakarta — Surat edaran berkop Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 beredar luas pada Rabu (26/11/2025).
Surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir (Kiai Afif) dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir (Gus Tajul) itu memuat lima poin penting terkait status Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Meski demikian, salinan digital surat tersebut tampak memiliki tanda air besar bertuliskan “DRAFT”, sehingga memunculkan pertanyaan publik. NU Online kemudian meminta klarifikasi langsung kepada Gus Tajul.
“Betul, itu Surat Edaran. Bukan surat pemberhentian. Saya menandatangani Surat Edaran sebagaimana yang tertulis, dan bentuknya berbeda dari surat pemberhentian,” ujar Gus Tajul kepada NU Online.
Latar Belakang Surat Edaran
Gus Tajul menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/2025).
Dalam rapat itu, Syuriyah memberi waktu 3×24 jam kepada Gus Yahya untuk memilih mengundurkan diri atau dimundurkan dari jabatan Ketua Umum.
“Setelah batas waktu berakhir, opsi kedua otomatis berlaku. Maka Surat Edaran ini diterbitkan,” jelasnya.
Isi Pokok Surat Edaran
Surat Edaran itu memuat beberapa ketentuan penting:
-
Penyerahan Dokumen:
Kiai Afif disebut telah menyerahkan dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada Gus Yahya secara langsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada Jumat (21/11/2025). Namun dokumen itu kemudian dikembalikan oleh Gus Yahya. -
Penerimaan via Sistem Digital:
Berdasarkan data Digdaya Persuratan PBNU, Gus Yahya tercatat telah menerima dan membaca surat keputusan Syuriyah beserta lampirannya pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB.Dengan demikian, Syuriyah menyimpulkan bahwa syarat administratif pemberlakuan keputusan rapat telah terpenuhi.
-
Status Ketua Umum Dicabut:
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. -
Penghentian Akses dan Wewenang:
Sejak saat itu, Gus Yahya disebut tidak lagi berhak menggunakan fasilitas, atribut, maupun kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. -
Instruksi Menggelar Rapat Pleno:
Syuriyah menyerukan agar PBNU segera menggelar Rapat Pleno sesuai ketentuan organisasi untuk menetapkan tindak lanjut pergantian antar waktu dan mekanisme sesuai regulasi.
Kepemimpinan Beralih ke Rais Aam
Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, Surat Edaran menegaskan bahwa kepemimpinan PBNU berada di bawah Rais Aam sebagai pucuk pimpinan tertinggi organisasi.
Surat itu juga memberi ruang bagi Gus Yahya untuk mengajukan keberatan melalui Majelis Tahkim NU sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan internal. (Red)
