![]() |
| Ilustrasi logo NU. (Foto: Istimewa) |
INDOTIMES.id, Jakarta — Polemik internal Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru setelah beredarnya Surat Edaran Syuriyah PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB.
Menanggapi hal tersebut, PBNU mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan tidak mencerminkan keputusan organisasi.
Tanggapan PBNU itu dituangkan dalam surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gus Yahya dan Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima. Surat tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan beredarnya Surat Edaran Syuriyah.
PBNU: Surat Edaran Tidak Sah, Tidak Terverifikasi
Dalam surat bantahan itu, PBNU menegaskan bahwa dokumen Syuriyah tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi resmi organisasi.
“Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi pernyataan resmi PBNU.
PBNU juga mengimbau seluruh pihak untuk mengecek keaslian surat melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau melalui pemindaian Peruri Code Scanner.
Deretan Alasan Ketidaksahan Surat
Gus Yahya menjabarkan sedikitnya lima alasan yang membuat Surat Edaran Syuriyah tidak dapat diakui secara administratif:
-
Tidak memenuhi syarat tanda tangan pejabat terkait:
Sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025, surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. -
Tidak memiliki stempel digital resmi:
Surat PBNU dianggap sah jika dibubuhi QR Code Stempel Peruri dan footer resmi yang menunjukkan proses verifikasi digital. -
Memuat watermark “DRAFT”:
Dokumen dengan watermark tersebut tidak memiliki kekuatan administrasi karena bukan surat final. -
QR Code tanda tangan tidak sah:
Hasil pemindaian menunjukkan status “TTD Belum Sah”. -
Nomor dokumen tidak terdaftar:
Verifikasi di laman resmi menunjukkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”.
Isi Surat Edaran Syuriyah yang Dipersoalkan
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Syuriyah PBNU sebelumnya berisi pernyataan bahwa:
- Gus Yahya telah menerima Risalah Rapat Harian Syuriyah pada 23 November 2025.
- Berdasarkan risalah tersebut, status Ketua Umum PBNU yang diemban Gus Yahya dianggap berakhir pada 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
- Atribut dan kewenangan Ketua Umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya.
- PBNU diminta segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya.
- Kepemimpinan PBNU sementara beralih ke Rais Aam hingga ditetapkan ketua umum baru.

