PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Siap Dilantik Desember 2025, 1.761 Peserta Masuk Daftar Final
![]() |
| Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi, M. Adi Dwi Cahyo. (Foto istimewa) |
INDOTIMES.id, Lubuklinggau — Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tengah mengebut persiapan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Agenda pelantikan ini ditargetkan digelar pada Desember 2025, sebelum akhir tahun anggaran.
Kepala BKPSDM Lubuklinggau, Dian Candera, melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi, M. Adi Dwi Cahyo, menyampaikan bahwa proses administrasi masih terus berjalan. Beberapa persyaratan peserta masih harus diperbaiki sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.
“Pelantikan akan dikejar bulan depan karena harus selesai akhir tahun. Ada sejumlah syarat yang masih dalam proses dan perlu diperbaiki terlebih dahulu,” ujar Adi, Senin (24/11/2025).
Adi menjelaskan bahwa pelantikan baru dapat dilakukan setelah Persetujuan Teknis (Pertek) diterbitkan. Jika Pertek sudah keluar, BKPSDM akan langsung berkoordinasi dengan BKN untuk penandatanganan SK PPPK paruh waktu.
“Sekarang prosesnya masih berjalan. Ada beberapa yang statusnya masih GTS, dan itu yang sedang kita tunggu. Jika sudah lengkap, barulah kita menghadap wali kota untuk penjadwalan pelantikan,” jelasnya.
Jumlah peserta yang akan dilantik awalnya tercatat 1.773 orang. Namun seiring proses verifikasi, terdapat peserta yang meninggal dunia, tidak lagi aktif bekerja, atau mengundurkan diri dari formasi PPPK paruh waktu.
“Total yang siap dilantik sekarang berjumlah 1.761 orang. Ada 12 peserta yang gugur di perjalanan,” ungkap Adi.
Terkait besaran gaji PPPK paruh waktu, Adi menyebutkan bahwa hal tersebut telah dibahas bersama BPKAD. Namun ia memilih tidak membeberkan detailnya.
“Masalah penggajian sudah dirapatkan dengan BPKAD. Informasi detail mengenai besarannya dapat ditanyakan langsung ke BPKAD, karena semuanya akan tertuang dalam SK perjanjian kerja,” ujarnya.
Pemkot Lubuklinggau memastikan pelantikan akan dilakukan tepat waktu, sembari menuntaskan seluruh proses administrasi dan penetapan hak kepegawaian sesuai kemampuan keuangan daerah. (Rz)

