MenPAN-RB Rini Widyantini Terbitkan Aturan Baru Cegah Konflik Kepentingan: “Birokrasi Harus Bersih dan Berintegritas”
![]() |
| Foto: Istimewa |
INDOTIMES.id, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa konflik kepentingan merupakan salah satu persoalan paling krusial dalam birokrasi Indonesia. Untuk mengatasinya, Rini mengeluarkan regulasi khusus yang mengatur pencegahan conflict of interest di lingkungan pemerintahan.
Hal ini disampaikan Rini dalam wawancara Jejak Pradana yang tayang di detikcom pada Jumat (21/11/2025). Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPAN) Nomor 17 Tahun 2024.
"Saya baru saja mengeluarkan PermenPAN Nomor 17 tentang conflict of interest, dan kita itu baru tiga dari sedikit negara yang sudah mengeluarkan peraturan terkait conflict of interest," ujar Rini.
Langkah KemenPAN RB ini mendapatkan apresiasi dari Kelompok Kerja Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurut Rini, OECD memberikan penghargaan karena Indonesia dinilai serius mengedepankan integritas dalam birokrasi.
"Kita dapat penghargaan untuk itu. OECD juga menghargai kita karena kita concern terhadap masalah integritas," ujarnya.
Rini menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas agar birokrasi dibangun dengan prinsip integritas dan bebas dari praktik korupsi. Pesan itulah yang menjadi landasan penguatan regulasi terkait pencegahan konflik kepentingan.
"Presiden sering mengatakan bahwa birokrasi harus berintegritas, harus bersih, tidak boleh ada korupsi," kata Rini.
Sejak awal menjabat, Rini mengaku langsung mendorong penyusunan aturan yang memuat panduan pencegahan konflik kepentingan. Upaya itu kemudian difinalisasi melalui PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024.
"Begitu saya menjadi menteri, saya sampaikan kepada tim, ayo kita segera membuat aturan untuk mengatur masalah conflict of interest. Ini penting banget menurut saya," tegasnya.
Aturan tersebut kini menjadi salah satu pijakan strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang profesional, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan. (Sb)


