Dituduh Laporkan Dugaan Korupsi PT JN, Berikut Penjelasan BPKP
| Ilustrasi. (foto/istimewa) |
INDOTIMES.id, Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meluruskan kabar yang menyebut adanya laporan dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang diklaim berasal dari lembaganya. BPKP menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” ujar Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 November 2025.
Gunawan menjelaskan bahwa pada 2021 BPKP hanya melakukan review internal atas permintaan ASDP terkait proses akuisisi Jembatan Nusantara. Dokumen tersebut, kata dia, merupakan bagian dari tugas BPKP dan tidak dapat dikategorikan sebagai laporan tindak pidana.
“Hasil review telah disampaikan kepada ASDP pada 2022 sebagai bahan perbaikan atau penguatan governance, risk, and control (GRC) dalam proses akuisisi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hasil review tersebut tidak pernah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, BPKP membantah anggapan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di ASDP bermula dari laporan lembaganya.
“Hasil pengawasan hanya diberikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain,” tegas Gunawan.
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Tiga Tersangka Kasus Akuisisi PT JN
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga tersangka kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019–2022. Ketiga nama tersebut adalah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Hari ini Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui pernyataan yang diunggah di YouTube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Dasco menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan DPR setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait polemik ASDP sejak 2024.
“Sejak dinamika yang terjadi pada Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi masyarakat disampaikan kepada DPR,” ungkapnya.
Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo menjadi babak baru dalam polemik kasus akuisisi JN, sementara BPKP menegaskan perannya hanya sebatas review internal tanpa mengarah pada laporan pidana. (Ag)

