BREAKING NEWS

Sidang Panas Korupsi PMI Palembang: Fakta Nota ‘Siluman’, Mobil Mewah, dan Saksi Ungkap Permainan Pembelian Beras

Suasana sidang kasus dugaan korupsi PMI kota Palembang. (foto:istimewa)

INDOTIMES.id, Palembang – Persidangan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang kembali memanas. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/11/2025), menghadirkan lima saksi yang mengungkap rangkaian praktik manipulasi nota hingga pembelian mobil mewah yang menyeret dua terdakwa utama: mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto.

Kasus ini diketahui menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,092 miliar.

Saksi yang dihadirkan kali ini yaitu Direktur Alqa Putra Perkasa Yudi Wahab, pemilik Toko Acay David Febrianto, Sales Manager Arta Boga Cemerlang Rey Wilson, Supervisor Admin Auto 2000 Veteran Suherman, serta Sales Toyota Astra Andris Sugianto.

Para saksi dari penyedia alat kesehatan, sembako, hingga perusahaan makanan-minuman tersebut menerangkan telah lama menjadi pemasok bagi PMI Kota Palembang.

Pengakuan Mencengangkan: Nota Beras Diubah 10 Kali Lipat

Kesaksian paling mengejutkan datang dari pemilik Toko Acay, David Febrianto. Ia mengaku berkali-kali diminta Bendahara PMI Kota Palembang, Mike Hirewati, untuk menyerahkan ulang nota pembelian beras dengan alasan nota “hilang”.

Namun bukan sekadar meminta ulang—Mike disebut meminta perubahan jumlah pembelian dalam nota.

“Kalau pembeliannya 30 karung beras isi 5 kg, Mike minta ditulis jadi 300 karung,” ujar David di hadapan Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH.

Namun David menegaskan bahwa ia hanya mengirim barang sesuai pembelian awal, yaitu 30 karung, bukan 300.

Ketika ditanya hakim mengapa ia bersedia membantu, David mengatakan karena Mike meminta nota kosong.

“Lebih baik saya tahu apa yang terjadi daripada tidak tahu sama sekali,” jawabnya.

David juga memastikan bahwa pembelian beras tersebut tidak mengatasnamakan Fitrianti Agustinda maupun Dedi Sipriyanto.

Pembelian Mobil Ikut Disorot

Sidang juga membahas pembelian dua mobil mewah—HiAce dan Hilux—yang sebelumnya muncul dalam dakwaan kerugian negara.

Saksi dari Auto 2000 Veteran, Suherman, mengungkap bahwa pembelian Toyota Hilux dilakukan atas nama Dedi Sipriyanto, termasuk STNK dan proses leasing.

“Setelah administrasi lengkap, mobil diantar dan langsung bertemu Dedi. Di leasing, suami istri harus tanda tangan, dan keduanya sudah tanda tangan lengkap dengan fotonya,” jelas Suherman sambil menunjuk ke arah terdakwa Fitrianti dan Dedi.

Sidang Berlanjut, Fakta Baru Terus Terungkap

Persidangan kasus korupsi PMI Palembang ini terus menyita perhatian publik karena memadukan manipulasi nota, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga penggunaan anggaran untuk pembelian kendaraan pribadi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar