Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Ini Alasan dan Proses di Baliknya
| Sufmi Dasco Ahmad, Prestyo Hadi, dan Teddy Indra Wijaya. (Ig Sufmi Dasco) |
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana.
Proses Dimulai dari Aspirasi Publik
Dasco menjelaskan bahwa langkah rehabilitasi ini berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR, terutama terkait kasus hukum yang menjerat Ira Puspadewi.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.
Menurutnya, hasil kajian hukum tersebut kemudian disampaikan DPR kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.
Kasus yang Ramai Disorot Publik
Untuk diketahui, eks Dirut ASDP Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Putusan ini memicu perhatian publik karena dinilai janggal oleh sejumlah pihak.
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama, yaitu:
-
M Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024 (4 tahun penjara)
-
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024 (4 tahun penjara)
Ketiganya kini mendapatkan rehabilitasi resmi dari Presiden Prabowo.
Langkah ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai respons atas berbagai masukan serta peninjauan kembali aspek hukum dalam perkara tersebut. (Red)

