Breaking News
Deskripsi gambar

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Ini Alasan dan Proses di Baliknya

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Ini Alasan dan Proses di Baliknya
Sufmi Dasco Ahmad, Prestyo Hadi, dan Teddy Indra Wijaya. (Ig Sufmi Dasco)

INDOTIMES.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Selasa (25/11/2025) sore di Istana Negara.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana.

Proses Dimulai dari Aspirasi Publik

Dasco menjelaskan bahwa langkah rehabilitasi ini berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR, terutama terkait kasus hukum yang menjerat Ira Puspadewi.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.

Menurutnya, hasil kajian hukum tersebut kemudian disampaikan DPR kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.

Kasus yang Ramai Disorot Publik

Untuk diketahui, eks Dirut ASDP Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Putusan ini memicu perhatian publik karena dinilai janggal oleh sejumlah pihak.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama, yaitu:

  • M Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024 (4 tahun penjara)

  • Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024 (4 tahun penjara)

Ketiganya kini mendapatkan rehabilitasi resmi dari Presiden Prabowo.

Langkah ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai respons atas berbagai masukan serta peninjauan kembali aspek hukum dalam perkara tersebut. (Red)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar