Kelola Dana Desa Hingga Rp 2,5 M per Tahun, 246 Kades Muara Enim Teken Pakta Integritas Anti Korupsi
| Sebanyak 246 kepala desa (kades) di Kabupaten Muara Enim menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa (25/11/2025). |
INDOTIMES.id, Muara Enim – Sebanyak 246 kepala desa (kades) di Kabupaten Muara Enim menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa (25/11/2025). Penandatanganan ini sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Bupati Muara Enim dan Kejari Muara Enim terkait pendampingan pengelolaan dana desa.
Kepala Kejari Muara Enim, Zulfahmi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui dua bidang strategis.
“Bidang intelijen melakukan pencegahan lewat penyuluhan dan penerangan hukum, sementara bidang datun memberikan pendampingan hukum. Kegiatan ini juga bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi pada 9 Desember 2025,” ujarnya.
Zulfahmi menambahkan bahwa MoU dan Pakta Integritas tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan dari desa. Pendampingan dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana desa tepat sasaran dan bebas penyimpangan.
Ia berharap para kades dapat berkomitmen mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Muara Enim H. Edison mengungkapkan bahwa setiap desa di Muara Enim mengelola anggaran Rp 2–2,5 miliar per tahun melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jumlah tersebut merupakan yang terbesar di Sumsel dibanding kabupaten/kota lainnya.
Edison menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus sesuai aturan, disertai pertanggungjawaban lengkap, dan bebas penyimpangan. Jika terdapat keraguan dalam aspek hukum, kades maupun BPD dipersilakan berkonsultasi dengan Kejari Muara Enim.
Bupati juga meminta para kades dan BPD menjaga kekompakan serta membangun komunikasi yang harmonis demi kelancaran pembangunan desa.
“Pada akhirnya kades yang memutuskan, tetapi BPD jangan sampai diabaikan. Susunlah program pembangunan desa yang benar-benar skala prioritas,” tegasnya.
Melalui penandatanganan pakta integritas dan pendampingan hukum ini, pemerintah berharap tata kelola dana desa semakin bersih, tertib, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Serasan Sekundang. (Ag)

