Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp1 Miliar
![]() |
Foto: Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin, saat menjalani sidang, (istimewa). |
INDOTIMES.id, Luklinggau — Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin, resmi dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (1/7/2025), atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Selain hukuman penjara, Saharudin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.024.947.139.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila harta tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelas Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, mewakili Plt Kajari Anita Asterida.
Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula dari kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Lubuk Mas oleh Saharudin, yang bertugas sejak 2020. Pada tahun tersebut, Desa Lubuk Mas mengelola anggaran sebesar Rp1,48 miliar, dan tahun berikutnya Rp1,62 miliar.
Namun, pengelolaan dana dilakukan secara sepihak oleh Saharudin tanpa melibatkan perangkat desa maupun unsur pengawasan lainnya.
Penyimpangan tersebut mencakup tidak dibayarkannya penghasilan tetap aparatur desa, penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 136 warga pada 2020 dan 60 warga pada 2021, bahkan termasuk gaji marbot masjid yang ikut dikorupsi.
“Ini sungguh miris. Dana untuk kebutuhan dasar dan tempat ibadah pun diselewengkan,” ungkap Kajari Lubuklinggau Anita Asterida sebelumnya.
Dari hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp856.013.150. Tindakan Saharudin tersebut menjadi potret buram penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Rz)