Breaking News

Gubernur Herman Deru Tegaskan Pembagian Saham Migas PI 10% Dilakukan Adil dan Transparan

INDOTIMES.id, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, MM, memastikan proses pembagian saham Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Migas Ogan Komering berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat daerah penghasil. Komitmen itu ditegaskan dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Kamis pagi (24/7/2025).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Gubernur Herman Deru bersama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, dan Bupati Muara Enim, H. Edison, SH., M.Hum. Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa PI 10% merupakan hak sah daerah penghasil migas, dan harus dikelola secara proporsional demi kesejahteraan masyarakat.

“PI 10% ini bukan sekadar angka, tapi wujud harapan rakyat untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya alam mereka sendiri,” tegas Deru.

Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 5 Ayat 3, yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan komposisi pembagian PI bersama bupati atau wali kota daerah penghasil.

Deru mengapresiasi proses kesepakatan yang kali ini berjalan lancar, berbeda dengan pengalaman sebelumnya yang sempat mengalami tarik ulur antar kabupaten. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi keterlambatan, karena rakyat yang akan menanggung kerugiannya.

“Kalau tertunda, yang dirugikan adalah rakyat. Kita harus bertindak cepat dan profesional,” tegasnya lagi.

Gubernur juga meminta kepala daerah untuk menunjuk sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam pengelolaan PI melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, pengelolaan yang tepat dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

“BUMD harus dijalankan oleh SDM yang benar-benar menguasai sistem pembagian PI. Ini bisa jadi aset besar jika dikelola dengan benar,” tambahnya.

Ia juga menargetkan agar manfaat dari kerja sama ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebelum akhir tahun 2025. “Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa jadi contoh tata kelola migas yang adil dan berorientasi pada rakyat,” ujarnya menutup sambutan.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si, menjelaskan bahwa pembagian PI 10% ini merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM 01/2025, dengan syarat pembentukan anak perusahaan gabungan dari tiga BUMD.

Adapun BUMD yang terlibat adalah PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) dari Pemprov Sumsel, Perumda Baturaja Multi Gemilang dari OKU, dan PD Serasan Sekundang dari Muara Enim. Komposisi akhir pembagian saham ditetapkan sebagai berikut: PT SEG 50%, Perumda Baturaja Multi Gemilang 45%, dan PD Serasan Sekundang 5%—mengalami peningkatan dari sebelumnya 4,02%.

Acara ini turut dihadiri Anggota DPD RI dr. Ratu Tenny Leriva HD, para direktur utama BUMD terkait, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan, SE., SH., M.Si., CMSP.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar