Breaking News

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dicokok KPK dalam Kasus Pencucian Uang

Foto: Ilustrasi Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, Penangkapan terbaru ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), (istimewa). 

INDOTIMES.id, Jakarta — Baru seumur jagung menghirup udara bebas, mantan , kembali diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan terbaru ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeretnya kembali ke balik jeruji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari. Nurhadi langsung dibawa dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat ia sebelumnya menjalani hukuman kasus korupsi.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore.

Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara TPPU yang diduga kuat terjadi saat Nurhadi masih menjabat di lingkungan MA.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," tambah Budi.

Rekam Jejak Kelam di Balik Toga

Nama Nurhadi bukan asing di dunia hukum Indonesia. Ia pernah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi.

Vonis itu dijatuhkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021.

Meski jaksa KPK sempat menuntut pidana uang pengganti Rp83 miliar, majelis hakim menolak tuntutan tersebut dalam putusan akhir.

Sinyal Bahaya bagi Pemberantasan Mafia Hukum

Penangkapan Nurhadi kembali memunculkan kekhawatiran akan masih kuatnya praktik mafia hukum di lembaga peradilan.

Di tengah transisi pemerintahan, langkah KPK ini menjadi sinyal keras bahwa pembersihan institusi hukum tak bisa ditunda.

Kini, publik menanti, apakah proses hukum kali ini mampu menyeret lebih dalam jaringan uang haram yang mungkin masih tersembunyi di balik toga dan palu pengadilan. (Rz) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar