Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Uang Rakyat Dibakar di Meja Judi: PNS Merangkap Eks Pj Kades Karang Tanding Korupsi Rp 860 Juta

Sabtu, Juni 21, 2025 | 07:39 WIB Last Updated 2026-06-17T01:22:56Z
Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Istimewa) 

INDOTIMES.ID, PALI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021.

Arisman (48), nama tersangka, diduga menyalahgunakan anggaran desa hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 860.991.453.

Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa justru dihamburkan untuk berjudi slot online, membayar utang pribadi, biaya rumah sakit, membeli tanah kavling, hiburan, dan keperluan pribadi lainnya.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengungkapkan bahwa Arisman yang kala itu menjabat sebagai Pj Kades periode April–Desember 2021 mencairkan anggaran desa tanpa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Dana Desa (DD) sebesar Rp 999 juta dan ADD sebesar Rp 1,1 miliar dicairkan dalam beberapa tahap, namun tidak digunakan sesuai rencana yang tertuang dalam APBDes.

“Pembangunan PAUD hanya dikerjakan 30 persen, sementara rehab kantor desa tak dikerjakan sama sekali. Sejumlah kegiatan lainnya pun fiktif,” kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Investigasi dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten PALI yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 860,6 juta, namun hingga batas waktu yang diberikan, Arisman tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

Polisi akhirnya menjemput paksa Arisman setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan. Ia ditangkap di rumahnya dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 41 saksi dan menyita 82 dokumen dari berbagai instansi.

Tersangka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk penggunaan dana untuk bermain judi slot, yang disebut sebagai salah satu alasan uang rakyat raib.

Kini, Arisman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.

“Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Dana desa seharusnya membangun, bukan untuk membiayai gaya hidup pejabat korup,” tegas Kapolres. (Rz) 

×
Berita Terbaru Update