Breaking News

Tuding Lisa Mariana Lakukan Hal ini, Ridwan Kamil Gugat Balik Rp 105 Miliar

Foto: Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, (istimewa).

INDOTIMES.ID, Jakarta - Kasus dugaan perselingkuhan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kini memasuki babak baru yang mengejutkan publik.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi menggugat balik Lisa secara perdata dengan nilai fantastis: Rp 105 miliar. 

Gugatan tersebut terdiri dari Rp 5 miliar kerugian materiil dan Rp 100 miliar ganti rugi imateriil yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut diajukan bersamaan dengan jawaban terhadap gugatan yang lebih dulu dilayangkan Lisa Mariana.

"Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata. Gugatan rekonvensi kami gabungkan dalam jawaban," jelas Muslim dikutip detik, Rabu (25/6/2025).

Menurut Muslim, Lisa telah merusak reputasi dan nama baik Ridwan Kamil beserta keluarganya dengan menyebarkan informasi yang belum terbukti secara hukum.

"Tuduhan LM soal anak biologis belum terbukti kebenarannya, tapi sudah disebarluaskan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," ujarnya.

Kubu RK pun tak tinggal diam. Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum RK, Heribertus S. Hartojo, membeberkan kejanggalan dalam kronologi kehamilan Lisa

Ia menyebut Lisa melahirkan anak pada Januari 2022, sementara pertemuannya dengan Ridwan Kamil baru terjadi pada Juni 2021 — waktu yang tidak sinkron secara medis.

"Kami sudah punya bukti bahwa kebohongan mereka itu jelas. Dari segi ilmu kedokteran pun tidak nyambung," ujar Heribertus usai sidang di PN Bandung.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan desakan Lisa soal tes DNA. Menurutnya, jika memang yakin, Lisa seharusnya sudah memiliki bukti tes DNA sebelum membawa kasus ini ke pengadilan.

"Dia selalu teriak-teriak soal anaknya Pak RK, tapi belum ada bukti kuat. Harusnya punya dulu hasil tes DNA, baru ajukan gugatan," tandasnya. (Red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar