Breaking News

Terbongkar di Sidang! Eks Kadis PUPR OKU Beli Fortuner dari Uang Fee

Foto: Ilustrasi ruang sidang / istimewa. 

PALEMBANG — Persidangan lanjutan kasus korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU kembali menyeret nama-nama pejabat dan mengungkap aliran dana mencurigakan.

Sidang yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Selasa (24/6/2025), menghadirkan lima saksi, termasuk teller bank dan sales dealer mobil, dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, seorang kontraktor proyek.

Salah satu saksi, Gunawan, seorang sales dari dealer mobil bekas Anugerah Mobilindo, membeberkan pembelian mobil mewah Toyota Fortuner oleh mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah.

Mobil berwarna hitam itu dibeli seharga Rp 505 juta secara dua tahap pada Maret 2025, uang muka Rp 100 juta ditransfer oleh seseorang bernama Ahmad Fadhil, lalu pelunasan tunai Rp 405 juta dilakukan langsung oleh Novriansyah bersama rekannya Barmensyah.

"Setelah pelunasan, kami langsung serahkan STNK dan BPKB. Showroom kami jual beli mobil bekas, Yang Mulia," ungkap Gunawan dalam persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, Novriansyah telah mengaku mobil tersebut dibeli dari fee proyek 2 persen yang diterimanya dari terdakwa Ahmad Sugeng. Ia berdalih mobil itu digunakan untuk keperluan operasional dinas.

"Baru seminggu dipakai, saya sudah ditangkap KPK," ujar Novriansyah. (Sb) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar