BREAKING NEWS

Skandal Gula Pecah! Jaksa Bongkar Dugaan Manipulasi Impor Bernilai Triliunan Rupiah

INDOTIMES.ID, Jakarta – Skandal impor gula mencuat ke permukaan setelah jaksa penuntut umum membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah perusahaan, koperasi besar, dan dua mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita.

Dalam sidang perkara korupsi, jaksa menyatakan para terdakwa mengajukan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada kedua menteri tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, padahal hal tersebut merupakan syarat wajib sesuai prosedur.

“Izin impor diajukan saat musim giling dan ketika produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) dalam kondisi mencukupi,” tegas jaksa.

Ia menambahkan, perusahaan pengimpor merupakan produsen gula rafinasi yang tidak berwenang mengolah GKM menjadi GKP.

Namun, mereka tetap melakukannya dan menyalurkan gula tersebut ke pasar dalam negeri melalui kerja sama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR).

Terdakwa utama, Tony Wijaya Ng, selaku Dirut PT Angels Products, mengajukan permohonan menjadi importir produsen GKM pada 2015.

Ia kemudian menyalurkan gula rafinasi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri, ke pasar lokal melalui operasi pasar. Tindakan ini jelas melanggar aturan distribusi pangan nasional.

Para terdakwa juga disebut menjalin kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) atas penugasan dari Kementerian Perdagangan.

Namun, kerja sama tersebut justru digunakan untuk mengatur harga jual gula dari produsen ke PT PPI, dan dari PT PPI ke distributor, yang berada di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Selain itu, mereka hanya membayar bea masuk dan pajak (PDRI) setara nilai GKM, padahal gula hasil impor digunakan sebagai GKP, yang seharusnya dikenakan tarif pajak dan bea masuk lebih tinggi.

Jaksa juga menyebut Enggartiasto Lukita menerbitkan 7 izin impor GKM sepanjang Juli 2016 hingga Oktober 2019 tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Semua izin ini diterbitkan dalam rangka penugasan stabilisasi harga, namun diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis para terdakwa.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut rincian dugaan aliran dana hasil impor gula ilegal yang memperkaya para terdakwa:

  1. Tony Wijaya Ng (PT Angels Products): Rp 150,8 miliar
  2. Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp 39,2 miliar
  3. Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 41,3 miliar
  4. Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp 77,2 miliar
  5. Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 32,0 miliar
  6. Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp 60,9 miliar
  7. Hendrogiarto A. Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp 41,2 miliar
  8. Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp 74,5 miliar

Total kerugian negara dan keuntungan yang diraup para terdakwa diperkirakan melampaui Rp 500 miliar, dalam sebuah praktik yang mempermainkan aturan impor pangan demi keuntungan pribadi.

Persidangan masih bergulir, dan publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas skandal besar yang memperdagangkan kebutuhan pokok rakyat demi keuntungan kelompok tertentu. (Sb) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar