Presiden Prabowo Bentuk Lima Pengadilan Militer Baru untuk Ringankan Beban Peradilan
![]() |
(foto istimewa) |
INDOTIMES.ID, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani dua peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar pembentukan lima pengadilan militer baru di sejumlah daerah strategis. Langkah ini diambil guna mengatasi beban kerja yang tinggi di pengadilan militer sebelumnya yang mencakup wilayah hukum sangat luas.
Berdasarkan informasi yang dilihat detikcom, Kamis (19/6/2025), dua pengadilan militer baru di Balikpapan dan Makassar dibentuk melalui PP Nomor 22 Tahun 2025. Sementara tiga lainnya di Pekanbaru, Kendari, dan Manokwari didirikan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2025. Kedua peraturan tersebut telah diteken Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Pembentukan pengadilan ini merupakan respons terhadap kebutuhan untuk mempercepat dan mempermudah proses hukum di lingkungan militer. Dengan pengadilan-pengadilan baru ini, diharapkan sistem peradilan militer menjadi lebih efisien dan terdesentralisasi.
Berikut rincian daerah hukum masing-masing pengadilan militer baru:
- Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan: Mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
- Pengadilan Militer Tinggi V Makassar: Mencakup Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, dan Papua Selatan.
- Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru: Mencakup Riau dan Kepulauan Riau.
- Pengadilan Militer V-18 Kendari: Mencakup Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
- Pengadilan Militer V-21 Manokwari: Mencakup Papua Barat dan Papua Barat Daya.
PP tersebut juga mengatur pelimpahan perkara yang belum disidangkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru, serta pengelolaan personel, aset, dan sarana prasarana yang akan dikoordinasikan oleh Mahkamah Agung.
Seluruh pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan baru ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi anggaran Mahkamah Agung.