Prabowo Teken Aturan Baru: Justice Collaborator Dapat Remisi hingga Bebas Bersyarat
![]() |
Foto: Ilustrasi/istimewa. |
INDOTIMES.ID, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi justice collaborator, yakni saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap suatu kejahatan.
PP ini diteken Prabowo pada 8 Mei 2025 dan memberikan dasar hukum bagi pemberian keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat kepada pelaku yang membantu mengungkap tindak pidana besar.
Dalam Pasal 3, dijelaskan bentuk penanganan khusus yang dapat diberikan kepada justice collaborator, antara lain:
- Pemisahan tempat penahanan dari tersangka atau narapidana lain yang diungkap kejahatannya;
- Pemisahan berkas penyidikan agar tidak dicampur dengan tersangka utama;
- Pemberian kesaksian tanpa tatap muka langsung dengan terdakwa yang diungkap.
Sementara itu, Pasal 4 mengatur bentuk penghargaan yang bisa diberikan pemerintah kepada justice collaborator, yaitu:
- Keringanan penjatuhan pidana;
- Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lainnya sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah menyatakan aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, sekaligus melindungi hak saksi pelaku yang berstatus narapidana agar tetap dapat berkontribusi dalam proses penegakan hukum secara aman.
Sebelumnya, mekanisme penghargaan dan perlindungan bagi justice collaborator belum diatur secara menyeluruh dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan PP ini, pemerintah ingin memperjelas posisi hukum saksi pelaku agar tidak dikriminalisasi sepenuhnya dan diberi insentif jika membantu mengungkap kejahatan lebih besar. (A16)