Breaking News

Pemerintah Siap Tarik Pajak Digital: Platform E-Commerce Bakal Wajib Potong 0,5% dari Penjualan UMKM

Foto: Ilustrasi platform e-commerce /istimewa.

INDOTIMES.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan pajak baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memotong pajak langsung dari pendapatan penjualan para pedagang kecil dan menengah.

Aturan ini ditargetkan diumumkan paling cepat bulan depan sebagai langkah pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan menyamakan posisi antara toko fisik dan digital.

Informasi ini diperoleh dari dua sumber industri yang mengetahui rencana tersebut dan dokumen resmi yang dilihat oleh Reuters, Selasa (24/6/2025).

Dalam kebijakan yang akan diberlakukan, platform digital diwajibkan menarik pajak sebesar 0,5% dari penjualan pedagang dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar—kategori yang diklasifikasikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Platform Digital Menolak, Khawatir Seller Kabur

Langkah ini ditentang oleh sejumlah perusahaan e-commerce. Menurut sumber yang tidak ingin di ketahui, mereka menilai kebijakan tersebut berisiko meningkatkan beban administrasi dan membuat para penjual kecil enggan berjualan secara online.

Penolakan ini mengingatkan kembali pada kebijakan serupa yang pernah diberlakukan pada akhir 2018. Saat itu, pemerintah mewajibkan semua marketplace membagikan data penjual dan menarik pajak dari transaksi. Namun, kebijakan itu ditarik kembali hanya tiga bulan setelahnya karena tekanan industri.

Hingga kini, Kementerian Keuangan selaku otoritas pajak belum memberikan pernyataan resmi.

Sementara itu, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) tidak membantah maupun membenarkan wacana tersebut, tetapi mengingatkan bahwa jika diberlakukan, kebijakan ini akan berdampak terhadap jutaan pelaku usaha daring.

Pendapatan Negara Menurun, Pajak Digital Jadi Solusi

Pemerintah tampaknya terdorong mempercepat langkah ini karena adanya penurunan penerimaan negara.

Data Kemenkeu menunjukkan, penerimaan negara turun 11,4% dalam periode Januari–Mei 2025 menjadi Rp 995,3 triliun, dipicu harga komoditas yang melemah dan gangguan teknis pada sistem pemungutan pajak.

Sementara itu, sektor e-commerce Indonesia justru menunjukkan pertumbuhan pesat. Nilai transaksi bruto tahun lalu mencapai $65 miliar dan diperkirakan melonjak menjadi $150 miliar pada tahun 2030, menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Co.

Sistem Pajak Masih Bermasalah

Selain beban administrasi, para pelaku platform juga khawatir sistem pajak nasional yang baru saja diperbarui awal tahun ini, belum siap memproses volume data transaksi besar yang wajib diserahkan. Ketakutan akan keterlambatan pelaporan dan sanksi juga menjadi sorotan.

Dokumen presentasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang diperlihatkan kepada operator e-commerce turut menguatkan rincian rencana kebijakan ini, termasuk ancaman sanksi jika platform tidak melaporkan secara tepat waktu.

Sumber: Reuters, 24 Juni 2025

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar