Breaking News

Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Respons Cepat atas Sorotan Publik dan Isu Lingkungan


INDOTIMES.ID, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan setelah serangkaian tindakan cepat yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjuti sorotan publik dan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan di kawasan konservasi tersebut.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan kronologi lengkap penanganan kasus ini, dimulai dari koordinasi dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Rabu (4/6/2025) malam, hingga keputusan pencabutan izin yang diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (9/6).

Tindak Cepat Atas Arahan Presiden

Pada Kamis (5/6), atas instruksi Presiden, Bahlil langsung memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas produksi tambang nikel yang masih beroperasi. Dari lima IUP yang ada, hanya PT Gag Nikel yang masih memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 dan diizinkan beroperasi.

“Langkah ini kami ambil untuk mendapatkan data yang objektif dan tidak hanya berdasarkan informasi sepihak dari media sosial,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Presiden, Selasa (10/6).

Turun ke Lapangan Saat Idul Adha

Meski bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, Bahlil bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat turun langsung ke lokasi tambang pada Jumat (6/6). Mereka memantau langsung kondisi lingkungan dan keberadaan perusahaan tambang di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Gag yang menjadi lokasi utama PT Gag Nikel.

“Tujuan kami adalah melihat kondisi nyata di lapangan. Banyak informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Bahlil.

Ia menjelaskan, dari total lima perusahaan, hanya PT Gag Nikel yang berstatus kontrak karya dan memiliki izin lengkap. Sementara empat perusahaan lainnya tidak memiliki RKAB aktif untuk tahun 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

  • PT Kawei Sejahtera Mining (5.922 ha di Pulau Kawe)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (2.193 ha di Pulau Batang Pele dan Manyaifun)
  • PT Anugerah Surya Pratama (1.173 ha di Pulau Manuran)
  • PT Nurham (3.000 ha di Yesner Waigeo Timur)

Presiden Putuskan Cabut Izin

Setelah menerima laporan dari tim Kementerian ESDM dan masukan dari pemerintah daerah, Presiden Prabowo memutuskan mencabut IUP empat perusahaan di luar Pulau Gag. Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang juga dihadiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Presiden mempertimbangkan hasil temuan lapangan, masukan gubernur dan bupati, serta pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan Geopark Raja Ampat,” jelas Bahlil.

Klarifikasi Isu Piaynemo

Bahlil juga meluruskan informasi viral terkait kerusakan lingkungan di kawasan wisata Piaynemo. Ia menegaskan bahwa Piaynemo, yang merupakan ikon pariwisata Raja Ampat, berjarak 40 km dari Pulau Gag dan tidak masuk dalam wilayah tambang.

“Informasi yang menyebutkan kerusakan terumbu karang akibat tambang adalah tidak benar. Dari 13.136 hektare konsesi PT Gag Nikel, hanya 260 hektare yang dibuka, 120 hektare sudah direklamasi, dan 54 hektare telah dikembalikan ke negara,” tegasnya.

Izin Dicabut, Komitmen Lingkungan Ditegaskan

Mulai Selasa (10/6), Pemerintah secara resmi mencabut IUP dari empat perusahaan tambang yang dinilai melanggar prinsip keberlanjutan dan berpotensi merusak ekosistem pulau-pulau kecil Raja Ampat.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen Presiden untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendengar aspirasi masyarakat lokal yang ingin wilayahnya berkembang tanpa merusak alam,” tutup Bahlil.

Keputusan ini pun menjadi sinyal tegas pemerintah bahwa eksploitasi sumber daya alam harus sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat daerah.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar