Oknum Anggota DPRD Palembang Dilaporkan! Diduga Tipu Rp 200 Juta Modus Investasi Bodong
![]() |
Foto: ilustrasi/istimewa. |
INDOTIMES.ID, Palembang – Seorang pemuda berinisial AA melaporkan oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial JW ke Polrestabes Palembang, lantaran merasa ditipu dalam investasi fiktif senilai Rp 200 juta.
Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Qoriah, yang menjelaskan bahwa kliennya dijebak melalui skema kerja sama usaha bongkar muat pupuk yang ternyata tidak pernah ada.
"Awalnya klien kami dikenalkan oleh sepupunya, Ivan, kepada terlapor JW pada 20 Desember 2023. Lalu JW menawarkan kerja sama usaha bongkar muat pupuk dan mengajak korban meninjau lokasi proyek," kata Qoriah, Rabu (25/6/2025).
Setelah mengecek lokasi dan karena percaya dengan status JW sebagai anggota dewan, AA setuju meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta dengan janji akan dikembalikan dalam waktu enam bulan disertai keuntungan bulanan.
Namun, hingga kini tak ada keuntungan apalagi pengembalian dana. “Proyek tersebut fiktif, tak jelas keberadaannya. Klien saya tidak menerima sepeser pun keuntungan, bahkan modal pun tak kembali,” tegas Qoriah.
Atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, AA resmi melaporkan JW ke Polrestabes Palembang.
Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan bahwa laporan telah diterima.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim sesuai dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP," ujarnya.
Qoriah berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan ini secara serius dan mengupayakan pengembalian uang kliennya.