Mantan Kadisnakertrans Sumsel Terancam 12 Tahun Penjara karena Gratifikasi Izin K3
![]() |
| Foto: tersangka Mantan Kadisnakertrans Sumsel Terancam 12 Tahun Penjara karena Gratifikasi Izin K3. (Istimewa). |
INDOTIMES.ID, Palembang, - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terkait perizinan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin siang, Deliar dituntut 8 tahun penjara, serta pidana tambahan 4 tahun jika tidak mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar.
JPU Syaran Jafidzhan menyatakan bahwa Deliar terbukti menerima uang dari proses penerbitan izin K3 yang menjadi bagian dari kewenangannya sebagai pejabat publik.
“Sebagaimana dakwaan primair, terdakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Syaran di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Syaran juga menekankan bahwa sebagai pejabat publik, Deliar seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas secara jujur dan akuntabel.
Meski tuntutan berat dilayangkan, JPU turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama persidangan, serta keterusterangan Deliar saat memberikan keterangan. Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial, apalagi setelah Deliar dilaporkan absen sidang karena menderita hernia, namun ia tetap hadir dan mendengarkan amar tuntutan dengan tenang.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Deliar Marzoeki, yang diketuai Advokat Nurmala, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan pekan depan. “Kami sedang menyiapkan materi pembelaan untuk dibacakan pada sidang mendatang. Kami akan hadirkan argumentasi hukum yang kuat untuk meringankan hukuman klien kami,” tegas Nurmala kepada awak media.
Sidang kasus yang menyita perhatian publik ini dijadwalkan akan kembali digelar minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
