Mahasiswi Buka Suara Terkait OTT KPK di OKU: Akui Cairkan Rp 1,2 M atas Perintah Perusahaan
![]() |
| Dinda bersama Maulana saat jumpa pers klarifikasi tentangpencairan dana sebesar Rp 1,2 M, Kamis (19/6/2025) malam. (Foto Istimewa) |
INDOTIMES.ID, Baturaja - Seorang mahasiswi Fakultas Hukum bernama Dinda akhirnya angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU yang menyeret Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam jumpa pers pada Kamis (19/6/2026) malam, Dinda yang kini berstatus sebagai saksi mengklarifikasi sejumlah pemberitaan simpang siur.
Ia mengungkap bahwa dirinya diperintahkan untuk mencairkan dana sebesar Rp 1,2 miliar dari rekening atas namanya dua hari setelah OTT KPK, tepatnya pada 17 Maret 2027.
Menurut Dinda, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya atas permintaan perusahaan tempat ia bekerja sebagai konsultan perpajakan.
"Saya mengira itu pembayaran jasa saya. Tapi ternyata saya diperintahkan mencairkan uang itu dan menyerahkannya ke pihak yang berhubungan dengan perusahaan," ujar Dinda dikutip tribun Sumsel.
Dinda mengakui rekening tersebut memang ia gunakan untuk kebutuhan operasional pekerjaan, seperti pembayaran jasa dan pembelian alat tulis kantor (ATK).
Namun, masuknya dana dalam jumlah besar membuatnya curiga.
Dinda mengungkapkan bahwa uang tersebut ia cairkan dari dua bank dan diserahkan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp 800 juta tanpa saksi, sementara tahap kedua sebesar Rp 300 juta lebih dilakukan dengan membawa saksi karena merasa ada yang janggal.
Merasa khawatir dana itu terkait kasus yang sedang ditangani KPK, Dinda bersama rekannya sesama konsultan, Maulana, memutuskan datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan perihal dana Rp 1,2 miliar tersebut.
Keduanya pun kini dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus OTT dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU.
Kasus ini telah menyeret enam orang sebagai tersangka, yakni tiga anggota DPRD OKU berinisial FJ, MF, dan UH, Kepala Dinas PUPR OKU bernama Nop, serta dua kontraktor swasta yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Sidang terhadap Pablo dan Sugeng saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang sebagai pemberi suap.
KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik suap yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk anggaran tahun 2024–2025. (Ag)
