Kronologi Terungkapnya Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar Hingga KPK Periksa Setjen MPR
![]() |
Foto: ilustrasi /istimewa. |
INDOTIMES.ID, Jakarta - Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI kini memasuki babak baru.
Dilansir detik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua mantan pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR sebagai saksi, seiring dengan pengembangan penyidikan yang terus berlangsung.
Awal Pengusutan Kasus
Kasus ini mencuat dari dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2021.
Dugaan ini awalnya diselidiki dalam tahap pengumpulan informasi dan kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Penetapan Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Tersangka tersebut diduga menerima gratifikasi dengan total nilai sementara sekitar Rp17 miliar.
"Sejauh ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Nilai gratifikasi yang diterima sekitar Rp17 miliar. Namun, ini masih hasil hitungan sementara dan bisa bertambah seiring proses penyidikan," ujar Budi kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
KPK masih mendalami sejumlah proyek pengadaan apa saja yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi ini. Detail identitas tersangka pun belum diumumkan secara resmi.
Pemeriksaan Dua Saksi Kunci
Pada Senin (23/6), KPK memeriksa dua orang mantan pegawai Setjen MPR sebagai saksi, yakni Cucu Riwayati yang saat itu menjabat sebagai pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan Setjen MPR RI tahun 2020–2021, serta Fahmi Idris yang tergabung dalam Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) MPR RI tahun 2020.
"Para saksi dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada saat terjadinya dugaan gratifikasi," jelas Budi, Selasa (24/6/2025).
Mereka juga dicecar soal lokasi penyerahan uang gratifikasi, namun KPK belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan tersebut.
Penjelasan dari Pihak MPR
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kasus yang kini tengah ditangani KPK merupakan perkara lama dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik yang terdahulu maupun yang saat ini menjabat.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, yaitu Setjen MPR RI pada masa itu,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6).
Ia juga menyebut bahwa proses hukum ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang kini telah masuk ke tahap penyidikan oleh KPK. (Red)