Kronologi Ketatnya Uji Kompetensi Dokter: Dari Regulasi hingga Hak Mahasiswa Retaker
![]() |
Foto: Ilustrasi profesi seorang dokter, (istimewa) |
INDOTIMES.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya dalam menangani isu mahasiswa retaker atau pengulang Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek RI, Khairul Munadi, dalam keterangan resminya pada Kamis (26/6/2025), sebagaimana dilansir oleh Antara.
UKMPPD: Bukan Sekadar Ujian
Menurut Khairul, UKMPPD merupakan komponen utama dalam sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional, bukan hanya syarat kelulusan.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan ujian ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan calon dokter benar-benar memiliki kompetensi profesional, baik dari sisi pengetahuan medis maupun keterampilan klinis.
“Menjadi dokter bukan sekadar gelar, tapi amanah menjaga kehidupan manusia,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa UKMPPD telah memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan kedokteran.
"Bahkan, Bank Dunia mencatat sistem ini sebagai model sukses yang bisa direplikasi di Asia Tenggara," Ungkapnya.
Hak Mahasiswa dan Mutu Profesi
Khairul menyatakan bahwa setiap mahasiswa, termasuk retaker, berhak atas kesempatan yang adil untuk lulus, namun tetap dalam kerangka menjaga mutu dan integritas profesi dokter.
Kebijakan ini sekaligus merespons berbagai kekhawatiran terkait akses ujian ulang dan transparansi penilaian.
Senada dengan itu, Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif, Ardi Findyartini, menyebut bahwa UKMPPD bukanlah ujian akhir biasa, melainkan bagian dari proses pendidikan untuk memastikan lulusan benar-benar “fit for practice”.
“Dokter yang lulus harus aman bagi masyarakat. UKMPPD adalah jembatan untuk menjamin hal itu,” ujar Ardi.
Payung Hukum yang Kuat
UKMPPD didukung oleh sejumlah regulasi penting yang menegaskan statusnya sebagai uji kompetensi nasional, di antaranya:
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan
Dengan dasar hukum tersebut, UKMPPD menjadi syarat wajib untuk memperoleh sertifikat profesi dokter, sebagai bukti resmi kesiapan lulusan menjalani praktik medis secara profesional dan legal. (Rz)