Breaking News

Ini Kata Bobby Nasution Terkait Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT KPK

Foto: Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, (istimewa). 

INDOTIMES.id, Medan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara.

Kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, ditangkap dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengaku sangat menyayangkan penangkapan ini. Ia menyebutkan bahwa Topan merupakan pejabat ketiga dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut yang terjerat kasus korupsi.

"Yang pasti ini OPD kami yang ketiga yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Pak Topan di-OTT oleh KPK tentu kami sangat sayangkan," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, dikutip detik, Senin (30/6/2025).

Bobby mengatakan bahwa Pemprov Sumut menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sudah berulang kali mengingatkan jajaran untuk menjauhi praktik korupsi.

“Kami dari pemerintah provinsi menghargai keputusan dan kebijakan hukum dari KPK. Saya sudah sering sampaikan, kita semua harus bisa mengontrol diri, mawas diri dalam menjalankan tanggung jawab dan wewenang,” katanya.

Suami dari Kahiyang Ayu ini juga menekankan bahwa tidak boleh ada lagi kelompok-kelompok kepentingan di lingkungan pemerintahan yang bisa menimbulkan celah korupsi.

“Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, atau kelompok C. Semuanya harus untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek jalan yang terjadi di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara, dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut lima tersangka tersebut adalah Topan Ginting (TOP) selaku Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK, HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, serta dua pihak swasta yakni KIR (Dirut PT DNG) dan RAY (Direktur PT RN) yang diduga sebagai pemberi suap.

“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. Ada praktik curang, karena proyek diberikan tanpa lelang,” ungkap Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi KPK, Sabtu (28/6/2025). (Red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar