Hasto Bongkar Pertemuan Awal dengan Harun Masiku di Sidang Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
![]() |
Foto: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat sidang perdana, (istimewa). |
INDOTIMES.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (26/6/2025), Hasto membeberkan bagaimana awal mula ia mengenal Harun Masiku.
Sidang dimulai dengan peringatan dari Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto agar Hasto memberikan kesaksian yang jujur. “Kejujuran Saudara akan membantu diri Saudara sendiri,” ujar hakim.
Hasto didakwa menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang telah buron sejak 2020.
Selain itu, ia juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan guna mengatur PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Menurut jaksa, suap itu diberikan oleh Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku sendiri.
Dari keempatnya, hanya Harun yang hingga kini masih buron. Donny telah menjadi tersangka, sementara Saeful Bahri sudah divonis bersalah.
Dalam persidangan, Hasto mengungkapkan bahwa ia pertama kali bertemu Harun Masiku pada 2019, saat proses pendaftaran calon legislatif. Harun mendatanginya di kantor DPP PDIP dan membawa biodata sebagai syarat pencalegan.
"Yang bersangkutan menyatakan ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Karena saat itu proses terbuka, saya arahkan dia ke sekretariat untuk isi biodata," ungkap Hasto di hadapan majelis hakim.
Hasto menegaskan bahwa saat itu Harun belum menjadi kader PDIP, meski telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai. “Dia hanya menunjukkan KTA sebagai anggota PDIP, bukan sebagai kader,” tegasnya saat menjawab pertanyaan jaksa. (Rz)