Gaji Dipotong, Rumah Dilelang: ASN Muba Gugat Bank Daerah ke PN Palembang
![]() |
Foto: Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH MM Msi, Senin (23/6/2025).(istimewa) |
INDOTIMES.ID, Palembang - Merasa dizalimi oleh kebijakan kredit yang dianggap tak adil, seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, menggugat sebuah bank daerah ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang. Gugatan tersebut diajukan oleh MR (48), warga Kecamatan Babat Toman, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan perdata itu tercatat dengan nomor perkara 153/Pdt.G/2025/PN.Plg dan resmi didaftarkan pada Kamis, 5 Juni 2025. Dalam gugatannya, MR tidak hanya menyeret bank daerah sebagai tergugat utama, tetapi juga menyertakan kantor cabangnya di Sekayu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan sebagai turut tergugat.
Perkara ini mengemuka setelah MR melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, mengungkapkan bahwa rumah miliknya tetap dilelang meski gaji pokok dan berbagai tunjangan yang ia terima terus-menerus dipotong setiap bulan untuk pembayaran kredit. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang diklaim MR dalam gugatan tersebut mencapai Rp1,1 miliar.
"Klien kami merasa dirugikan karena sudah bertahun-tahun gajinya dipotong otomatis oleh bank untuk cicilan kredit, tapi justru kini malah menerima surat eksekusi lelang atas aset yang diagunkan," ujar Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, SH, MM, M.Si, saat ditemui di PN Palembang pada Senin (23/6).
Tak hanya soal pemotongan gaji, Novel juga mengungkapkan bahwa rekening tempat MR menerima gaji pokok kini diblokir sepihak oleh pihak bank. Akibatnya, MR bahkan kesulitan membayar angsuran pokok yang menjadi kewajibannya.
"Bukan hanya dipotong, rekening gaji klien kami juga diblokir. Ini menyebabkan ia tidak bisa membayar angsuran secara utuh. Ironisnya, rumah dan tanah yang jadi agunan kini sedang diproses untuk dilelang oleh KPKNL," tambah Novel.
Menurutnya, proses lelang terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik MR itu sudah berjalan setelah adanya surat resmi dari KPKNL Palembang. Novel menganggap tindakan ini sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan ASN tersebut secara finansial maupun psikologis.
"Hari ini kami memenuhi panggilan pengadilan dan sudah resmi memasukkan nomor gugatan. Sidang perdana dijadwalkan digelar Kamis, 26 Juni 2025," tutup Novel. (Rz)