Breaking News

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi: Ini Alasannya

Foto: Kantor Danantara Indonesia, (istimewa). 

INDOTIMES.id, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya melakukan pergantian direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun ini.

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025. Dalam dokumen tersebut, Danantara menegaskan bahwa meski RUPST tetap boleh digelar hingga batas waktu 30 Juni 2025, agenda penggantian pengurus (direksi) dilarang keras.

"Seluruh BUMN, anak perusahaan (AP), dan cucu perusahaan (CP) tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan," demikian isi surat yang dikutip pada Senin (30/6/2025).

Alasan utama larangan ini adalah karena sedang berlangsung proses inbreng (penyertaan modal dalam bentuk saham) dari BUMN ke dalam struktur Holding Operasional (HO) BPI Danantara atau melalui PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM). Proses ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang terbit pada 21 Maret lalu.

Larangan pergantian direksi ini akan berlaku hingga BPI Danantara atau DAM menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap masing-masing entitas BUMN yang terlibat dalam proses inbreng tersebut.

Setidaknya 52 perusahaan BUMN terkena dampak langsung dari kebijakan ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • PT Adhi Karya
  • PT Agrinas
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Jasa Marga
  • PT Semen Indonesia
  • PT Waskita Karya

Kebijakan ini menandai langkah serius pemerintah dalam memperkuat pengawasan, konsolidasi, dan efisiensi pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah, sebagai bagian dari transformasi besar dalam tubuh BUMN menuju struktur holding strategis nasional.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar