Breaking News

Apakah 247 Sanksi Sosial dari Kejagung Akan Menjadi Solusi Baru untuk Pidana Ringan?

Foto: Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, (istimewa). 

INDOTIMES.ID, Banda Aceh – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menggagas langkah baru dalam penyelesaian kasus pidana ringan melalui pendekatan restorative justice dengan menyiapkan 247 bentuk sanksi sosial.

Hal ini disampaikan oleh Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam seminar nasional di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, dikutip detik, Rabu (25/6/2025).

Menurut Asep, pendekatan ini digodok sebagai solusi atas maraknya konflik-konflik kecil yang sering terjadi di tengah masyarakat. Ia mencontohkan kasus sederhana seperti sengketa antar tetangga akibat buah mangga yang jatuh ke pekarangan rumah sebelah.

“Kami di Jampidum sudah mengembangkan ketika tadi tetangga satu sama lain bersengketa kecil-kecil gara-gara jatuh buah mangganya ke sebelah, kami damaikan. Ayo bareng-bareng, ibu maafkan nggak tetangga ibu,” ucap Asep di hadapan peserta seminar.

Namun, restorative justice bukan berarti tanpa konsekuensi. Jika salah satu pihak terbukti melakukan tindak kekerasan, sanksi sosial tetap diberlakukan.

“Tapi karena ibu salah dan mukul, maka ada sanksi sosialnya,” lanjut Asep.

Asep menyebut, hingga kini Kejagung telah merancang 247 bentuk sanksi sosial, yang diklaim lebih edukatif dan membangun kesadaran sosial daripada hukuman penjara.

“Apa sanksi sosialnya? Banyak. Saat ini sudah ada 247 bentuk-bentuk sanksi sosial,” ungkapnya.

Sebagai contoh, seorang mahasiswa di Bali yang memiliki latar pendidikan agama dan melakukan tindak pidana tidak dijatuhi hukuman badan, tetapi diberi sanksi mengajar anak-anak mengaji selama tiga hari.

Contoh lain adalah kasus perkelahian antara dua perempuan karena cemburu. Setelah proses damai, pelaku justru diberdayakan melalui sanksi sosial berupa bekerja membantu administrasi di kantor desa.

Kebijakan ini menandai arah baru penegakan hukum di Indonesia yang lebih berfokus pada pemulihan sosial, edukasi, dan perdamaian.

Namun muncul pertanyaan besar: mampukah sanksi sosial ini benar-benar menjadi alternatif efektif dan adil untuk penyelesaian pidana ringan?

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar