Orang Tua Wajib Tau, Ketentuan dan Kuota Masuk SD, SMP, dan SMA di SPMB Tahun 2025
INDOTIMES.ID, JAKARTA– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan ketentuan resmi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang berlaku untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan agar peserta didik dapat mengakses pendidikan di satuan pendidikan yang terdekat, serta memberikan kesempatan bagi kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan khusus.
Berikut adalah rincian jalur penerimaan dan ketentuan terkait SPMB Tahun 2025.
Jalur Penerimaan Murid Baru
SPMB 2025 menawarkan beberapa jalur penerimaan yang diatur untuk berbagai kelompok calon peserta didik, di antaranya:
- Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah. - Afirmasi
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. - Prestasi
Bagi calon murid yang berprestasi baik di bidang akademik maupun nonakademik. - Mutasi
Jalur untuk calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua atau anak guru.
Dalam pengumumannya melalui akun Instagram resmi, Kemendikdasmen menekankan bahwa sekolah negeri hanya dapat menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Selain itu, penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Kuota Penerimaan Murid Baru 2025
Berikut adalah rincian kuota jalur penerimaan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA:
- SD
- Domisili: minimal 70%
- Afirmasi: minimal 15%
- Prestasi: tidak ada
- Mutasi: minimal 5%
- SMP
- Domisili: minimal 40%
- Afirmasi: minimal 20%
- Prestasi: minimal 25%
- Mutasi: minimal 5%
- SMA
- Domisili: minimal 30%
- Afirmasi: minimal 30%
- Prestasi: minimal 30%
- Mutasi: minimal 5%
Catatan: Persentase kuota harus memenuhi total 100%.
Syarat Penerimaan Murid Baru 2025
Kemendikdasmen juga menggariskan syarat-syarat penerimaan untuk berbagai jenjang pendidikan:
- TK
- Kelompok A: Usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun
- Kelompok B: Usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun
- SD
- Usia prioritas: 7 tahun
- Usia minimal: 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
- Usia minimal 5,5 tahun pada tanggal 1 Juli dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis
- SMP
- Usia maksimal: 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
- Telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat
- SMA/SMK
- Usia maksimal: 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
- Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
- Khusus SMK: Dapat menambahkan syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai SPMB 2025, masyarakat dapat mengakses dokumen yang telah disediakan oleh Kemendikdasmen.