Kemenag Perluas Bimbingan Remaja dan Pasca Nikah: Cegah Perceraian dan Perkawinan Anak!
INDOTIMES.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) semakin serius dalam membangun ketahanan keluarga di Indonesia.
Salah satu langkah strategisnya adalah memperluas jangkauan fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan layanan pasca pernikahan (After Marriage Service).
Program ini menjadi respons atas tingginya angka perceraian dan meningkatnya dispensasi pernikahan anak di Indonesia.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah fasilitator BRUS masih terbatas, sehingga perlu perluasan cakupan agar program ini dapat menjangkau lebih banyak daerah.
“Pada 2024, angka perceraian mencapai 251.828 kasus. Ini menunjukkan masih banyak pasangan yang belum siap menjalani kehidupan rumah tangga. Ditambah dengan meningkatnya angka perkawinan anak dan tingginya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kita perlu intervensi serius agar keluarga Indonesia lebih kuat dan sejahtera,” tegas Abu dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti persoalan gizi dan kesehatan ibu-anak. Berdasarkan data Kemenag, prevalensi stunting masih berada di angka 21,5% pada 2023, sementara angka kematian ibu dan bayi juga masih tinggi.
“Ketahanan keluarga adalah kunci utama dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Program layanan pasca pernikahan ini harus memberi bimbingan konkret, mulai dari membangun relasi harmonis dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga, hingga konsultasi bagi pasangan suami istri,” lanjutnya.
Masih Banyak KUA Tanpa Fasilitator, Kemenag Bergerak Cepat
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar, menyebut bahwa saat ini baru ada 4.513 fasilitator yang tersebar di 2.808 Kantor Urusan Agama (KUA) dari total 5.917 KUA di Indonesia. Artinya, masih ada ribuan KUA yang belum memiliki fasilitator, sehingga layanan bimbingan bagi calon pengantin dan remaja usia sekolah belum merata.
“Kami ingin memastikan setiap KUA memiliki fasilitator yang siap memberikan bimbingan bagi calon pengantin maupun remaja. Ini adalah bagian dari komitmen Kemenag dalam membangun ketahanan keluarga sejak dini,” kata Cecep.
Layanan KUA Lebih Inklusif: Cegah Perkawinan Anak dan Dukung Kelompok Rentan
Dalam upaya menjadikan KUA lebih inklusif, Kemenag menggandeng Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU.
Senior Program Officer Lakpesdam PBNU, Musliha Rofik, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun Buku Panduan Layanan KUA yang Inklusif dengan pendampingan dari para ahli.
Selain itu, program pelatihan bagi petugas KUA di Tojo Una-Una, Sorong, dan Lembata juga sedang digalakkan.
“Kami ingin memastikan layanan KUA lebih ramah terhadap kelompok rentan dan lebih aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak,” ujar Musliha.
Program ini dijadwalkan berjalan dari Mei hingga Agustus 2025 dan mencakup workshop, konsultasi pembuatan modul, serta dokumentasi perubahan praktik layanan di KUA.
“Targetnya, setiap wilayah memiliki 20 peserta yang siap mengimplementasikan bimbingan remaja dan calon pengantin di komunitasnya,” tambahnya.
Dengan kolaborasi antara Kemenag dan Lakpesdam PBNU, diharapkan lebih banyak remaja, pasangan muda, dan kelompok rentan mendapat pendampingan yang dibutuhkan untuk menciptakan keluarga yang lebih berkualitas, harmonis, dan tangguh di Indonesia.