Breaking News

Izin Tambang untuk Pesantren: Kebijakan Baru atau Tantangan Baru?

INDOTIMES.ID, Tasikmalaya – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal kemungkinan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada pesantren memunculkan pertanyaan baru terkait arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Saat ini, izin kelola tambang baru diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Bahlil mengungkapkan bahwa ia akan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan pesantren juga mendapat hak serupa.

“Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana. Tapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo,” ujar Bahlil saat berkunjung ke Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).

Kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan sendiri telah menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, langkah ini dianggap sebagai upaya pemberdayaan ekonomi bagi organisasi berbasis keagamaan.

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait kapasitas lembaga keagamaan dalam mengelola sektor yang kompleks dan memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan.

Jika wacana perluasan izin ini benar-benar diterapkan hingga ke pesantren, tantangan yang muncul akan semakin besar.

Tidak hanya dari segi teknis dan regulasi, tetapi juga dari kesiapan sumber daya manusia dalam mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah kebijakan ini akan menjadi terobosan dalam pemerataan ekonomi, atau justru membuka celah baru dalam pengelolaan sumber daya alam yang kurang optimal?

Jawaban atas hal ini akan sangat bergantung pada keputusan Presiden Prabowo dan bagaimana pemerintah merancang sistem pengawasan serta pendampingan bagi pihak-pihak yang menerima izin tambang tersebut. (Ap)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar