Breaking News

Geger! RUU TNI Bisa Bikin Militer Kuasai Jabatan Sipil? Begini Faktanya!

INDOTIMES.ID, Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menuai perdebatan.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah kemungkinan perluasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI, menegaskan bahwa langkah ini harus dibahas dengan cermat agar tidak menimbulkan reaksi negatif di masyarakat.

“Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus melalui pertimbangan matang agar tidak menimbulkan gejolak,” ujar legislator Fraksi PKB yang akrab disapa Deng Ical, dikutip dari dpr.go.id, Mingu (16/3/2025).

Bahaya Jabatan Sipil Diisi Militer?

Menurut Deng Ical, meskipun prajurit aktif TNI sudah diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga tertentu—seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, BIN, dan SAR Nasional—perluasan penempatan ini bisa berisiko.

“Fungsi utama TNI adalah pertahanan negara. Jangan sampai tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil,” tegasnya.

Deng Ical juga mengingatkan bahwa mekanisme seleksi harus berdasarkan prinsip meritokrasi dan analisis kebutuhan, bukan sekadar bagi-bagi jabatan atau kepentingan tertentu.

Bisa Jadi Celah “Cuan” dan Nepotisme?

Ia menegaskan, perlu ada verifikasi independen dalam penempatan prajurit TNI di lembaga sipil untuk menghindari nepotisme dan intervensi politik.

Jika aturan ini tidak diperjelas, bukan tidak mungkin peluang korupsi dan penyalahgunaan wewenang semakin besar.

“Bagaimanapun, kita tidak boleh melupakan esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru. Netralitas dan profesionalisme militer adalah kunci demokrasi,” tutup Deng Ical.

Saat ini, Komisi I DPR masih mengumpulkan masukan dari akademisi, pakar hukum, dan organisasi masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan final.

Apakah revisi UU TNI ini akan memperkuat pertahanan negara atau justru membuka jalan bagi militerisasi pemerintahan? Kita tunggu kelanjutannya! (AS)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar