Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Irwil V Pria Wibawa Sosialisasikan Permenkumham di Rutan Kelas I Palembang

Kamis, Juli 11, 2024 | 20:15 WIB Last Updated 2025-05-23T04:51:29Z

PALEMBANG, (indotimes)- Irwil V Pria Wibawa Sosialisasikan Permenkumham di Rutan Kelas I Palembang. Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Pria Wibawa, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Rutan Kelas I Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumsel, pada Kamis (11/07/2024).

Kunjungan ini merupakan bagian dari program “Inspektorat Mendengar” yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham RI.

Kedatangan Inspektur Wilayah V beserta rombongan disambut hangat oleh Kepala Rutan, David Rosehan, dan seluruh jajaran staf di Aula Rutan Kelas I Palembang. Acara diawali dengan pemaparan oleh Pria Wibawa sebelum dilanjutkan dengan sosialisasi.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan, A.Md.IP, S.H., menyampaikan rasa terima kasih kepada Pria Wibawa atas kunjungannya.

“Terima kasih atas kunjungan Bapak Irwil V, Bapak Pria Wibawa, yang telah memberikan sosialisasi di Rutan Kelas I Palembang. Semoga melalui penguatan ini, seluruh jajaran bertekad untuk meningkatkan integritas pegawai dan bersandar pada Kode Etik ASN, agar tidak ada hukuman disiplin, baik ringan maupun berat, di Rutan Kelas I Palembang,” ujar David Rosehan kepada sejumlah awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Pria Wibawa menekankan pentingnya pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) dan aset yang ada di Rutan Kelas I Palembang.

Ia juga mengingatkan tentang berbagai faktor yang dapat menyebabkan penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai, seperti ketidakhadiran tanpa alasan, penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan, narkoba, pungli/suap, dan tindak pidana umum lainnya.

Pria Wibawa menjelaskan prosedur penjatuhan hukuman disiplin yang dimulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, hingga penyampaian keputusan hukuman disiplin.

“Dalam penjatuhan hukuman disiplin, ada proses yang harus diikuti mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, hingga penyampaian keputusan hukuman disiplin,” ungkap Mantan Kakanwil Kalimantan Barat ini.

Ia juga mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Palembang untuk bekerja dengan hati-hati dan menjadikan kunci pemasyarakatan sebagai hal penting.

“Saya mengimbau untuk jajaran pegawai Rutan Kelas I Palembang. Ayo kita bawa Kementerian Hukum dan HAM lebih baik ke depannya,” tandasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, Bc.IP., S.H., M.H., Kepala LPKA Kelas I Palembang, Dr. Tetra Destorie, Kepala Rupbasan Kelas I Palembang, Febryanto, A.Md.IP., S.H., M.H., serta para Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon V, dan staf Rutan Kelas I Palembang.

×
Berita Terbaru Update