PALEMBANG, 29 Juni (indotimes) – Ombudsman Ungkap Temuan Serius Terkait PPDB Tingkat SMA di Kota Palembang. Ombudsman mengungkapkan temuan serius terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang dalam sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada berbagai pihak terkait.
Penyerahan LHP ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel Pandji Tjahjadi yang mewakili Pj. Gubernur, Plh Kadiknas Sutoko, Plh Inspektur Provinsi Sumsel Kurniawan, serta para Kepala SMAN Kota Palembang yang menjadi subjek pemeriksaan.
Investigasi ini dipicu oleh aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam seleksi PPDB 2024. Melihat eskalasi aduan yang terus meningkat, Ombudsman menilai bahwa masalah administrasi yang terjadi memiliki dampak yang luas, sehingga diputuskan untuk melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan beberapa ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh sekolah dengan pengumuman yang dilakukan melalui aplikasi ppdbsumsel.com. Bahkan, ada kasus di mana calon peserta didik baru yang seharusnya tidak lolos verifikasi sekolah, tetapi dinyatakan lulus melalui pengumuman aplikasi tersebut.
Adrian Agustiansyah, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, menjelaskan bahwa intervensi langsung dari Dinas Pendidikan kepada sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB ditemukan di hampir seluruh sekolah yang diperiksa. Sejumlah 911 peserta didik baru yang seharusnya tidak lulus berdasarkan kriteria yang ditetapkan, ternyata dinyatakan lulus.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Ombudsman menetapkan beberapa tindakan korektif untuk memperbaiki proses PPDB di masa mendatang:
1. Pj. Gubernur Sumatera Selatan diperintahkan untuk membatalkan atau meninjau ulang Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
2. Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang diwajibkan untuk menetapkan peserta didik baru jalur prestasi berdasarkan rapat dewan master yang dipimpin oleh kepala sekolah dan memutuskan berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Jika terdapat nilai kumulatif yang sama, prioritas diberikan kepada calon peserta didik yang domisilinya terdekat dengan sekolah.
3. Pengumuman calon peserta didik baru yang lolos dan tidak lolos seleksi jalur prestasi harus transparan dan akuntabel, diumumkan melalui papan pengumuman sekolah, site, media sosial sekolah, serta aplikasi ppdbsumsel.com.
4. Pj. Gubernur Sumsel diminta untuk mengevaluasi perilaku maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Panitia PPDB, serta memberikan sanksi yang sesuai terhadap pelaku, termasuk Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Adrian menegaskan bahwa pelaksanaan tindakan korektif tersebut harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja, dengan laporan perkembangannya disampaikan secara berkala kepada Ombudsman.
Indraza Marzuki Rais, Anggota Ombudsman RI, menambahkan bahwa temuan terkait maladministrasi dalam PPDB jalur prestasi ini menjadi perhatian serius Ombudsman pusat. Dia juga menyatakan bahwa masalah serupa mungkin terjadi di wilayah lain, menekankan perlunya keseriusan dari semua pihak terkait dalam membenahi proses PPDB untuk mendukung keadilan dan transparansi.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Sutoko, menyatakan penghargaannya terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap PPDB di Sumsel, sesuai dengan semangat Permendikbud nomor 1 tahun 2021.
Dia juga menghormati proses yang masih berlangsung dan menunggu rekomendasi selanjutnya untuk dibahas di tingkat pimpinan.
Apapun rekomendasi beliau. Jadi catatan bersejarah bagi kita.Apapun rekomendasinya dibahas di level pimpinan,” ungkapnya.
“Kami belum bisa mengatakan solusinya apa, karena rekomendasi ini akan dibahas bersama sama dilevel pimpinan,” pungkasnya.
Dengan demikian, persoalan PPDB jalur prestasi ini menjadi sorotan utama, memicu upaya perbaikan sistem agar proses seleksi calon peserta didik baru lebih adil dan akuntabel di masa depan.