Breaking News
Deskripsi gambar

Gus Yahya Bantah Terima Surat Resmi Syuriah PBNU, Ragukan Keaslian Risalah yang Minta Dirinya Mundur

Foto: Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (Istimewa)

INDOTIMES.id, Jakarta – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat resmi terkait Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang beredar luas dan berisi permintaan agar ia mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU.

“Saya belum menerima secara fisik surat apa pun dari Syuriah. Sampai sekarang secara fisik belum menerima,” ujar Gus Yahya di Surabaya, dilansir detik Minggu (23/11/2025).

Gus Yahya menegaskan bahwa dokumen yang beredar di media sosial tidak memenuhi standar resmi organisasi, terutama karena tanda tangan seharusnya menggunakan format digital yang dapat diverifikasi.

“Dokumen resmi itu tanda tangannya digital, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kapan dan oleh siapa tanda tangan itu dibuat,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa tanda tangan manual sangat mudah dipalsukan dengan teknologi saat ini.

Sebelumnya, beredar risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang menyebutkan keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU untuk meminta Gus Yahya mundur dalam waktu tiga hari sejak surat diterima. Risalah itu diklaim ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, dan dihasilkan dari rapat yang digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta, yang dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah.

Di dalam risalah tersebut, alasan permintaan pengunduran diri merujuk pada tiga poin utama, antara lain:

  1. Undangan narasumber diduga terkait jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang dinilai bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.

  2. Pelaksanaan AKN NU di tengah kecaman dunia terhadap Israel dianggap memenuhi unsur tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi dan melanggar Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.

  3. Dugaan masalah dalam tata kelola keuangan PBNU yang disebut berpotensi melanggar hukum syariat, peraturan perundangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU.

Melalui musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam, diputuskan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari, dan jika tidak, ia akan diberhentikan dari jabatannya.

Hingga kini, Gus Yahya menegaskan masih menunggu dokumen resmi sebelum memberikan tanggapan lebih jauh terkait keputusan Syuriah PBNU tersebut. (Ar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Deskripsi gambar