Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Simpan 49 Butir Ekstasi Siap Edar, Wanita 19 Tahun di OKI Dibekuk Polisi

Selasa, Juni 16, 2026 | 16:30 WIB Last Updated 2026-06-16T09:30:31Z
Simpan 49 Butir Ekstasi Siap Edar, Wanita 19 Tahun di OKI Dibekuk Polisi


indotimes.id, KAYUAGUNG – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang wanita muda berinisial AB (19) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres OKI setelah kedapatan menyimpan puluhan butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.


Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 49 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 20,65 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian kamar tersangka.


Kapolres OKI, Eko Rubiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.


“Masyarakat curiga dengan aktivitas di rumah tersangka, lalu segera melapor kepada pihak berwajib bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKBP Eko Rubiyanto, Selasa (16/6/2026).


Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah sambil memegang telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.


“Saat petugas kita menggerebek kediamannya, AB tak bisa berkutik. Ia kedapatan di rumahnya sambil menggenggam satu unit iPhone 16 berwarna merah muda, yang diduga kuat jadi alat komunikasinya dalam berbisnis gelap,” katanya.


Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat kemudian mengarah pada penemuan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka.


Menurut Kapolres, dalam pemeriksaan awal AB mengakui bahwa puluhan butir ekstasi tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.


“Dalam interogasi awal, AB akhirnya mengakui puluhan pil ekstasi itu miliknya yang sudah disiapkan guna dijual kembali demi meraup keuntungan,” ungkapnya.


Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang diduga berada di belakang tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap komunikasi yang terdapat di telepon genggam milik pelaku.


“Penangkapan tersangka berusia 19 tahun dengan barang bukti 49 butir ekstasi menunjukkan jaringan narkotika terus berupaya mencari berbagai cara untuk memperluas pasar mereka. Kami akan mengembangkan kasus ini secara maksimal untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atas tersangka,” tegas AKBP Eko.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu'min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.


“Polda Sumatera Selatan berkomitmen melakukan tindakan tegas tanpa memandang usia maupun latar belakang pelaku. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat,” ujarnya.


Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Rz) 

×
Berita Terbaru Update