Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekda Sumsel: Pengadaan dan Belanja Pemerintah Harus Transparan dan Akuntabel

Rabu, Juni 10, 2026 | 10:36 WIB Last Updated 2026-06-10T03:36:20Z


indotimes.id, PALEMBANG – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.


Penegasan tersebut disampaikan Edward Candra saat menghadiri penandatanganan kontrak payung konsolidasi pengadaan kertas HVS produk dalam negeri untuk Katalog Elektronik Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (9/6/2026).


Menurut Edward, konsolidasi pengadaan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi belanja pemerintah sekaligus memperkuat penggunaan produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai ketentuan pemerintah.


“Penggunaan produk dalam negeri bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan industri nasional dan pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri,” ujarnya.


Ia menjelaskan, konsolidasi pengadaan memungkinkan berbagai kebutuhan dengan spesifikasi yang sama digabungkan dalam satu proses pengadaan sehingga mampu menghemat waktu, biaya, serta penggunaan sumber daya manusia.


Menurutnya, jika setiap perangkat daerah melakukan pengadaan secara terpisah, proses yang dijalankan akan membutuhkan waktu lebih panjang dan biaya yang lebih besar. Karena itu, pola konsolidasi dinilai menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah.


“Melalui konsolidasi, kita dapat meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan sumber daya manusia. Di sisi lain, pelayanan publik juga bisa berjalan lebih cepat karena kebutuhan perangkat daerah dapat dipenuhi melalui proses yang lebih sederhana dan terencana,” kata Edward.


Ia menilai keberhasilan konsolidasi pengadaan kertas HVS produk dalam negeri menjadi bukti semakin baiknya koordinasi antarperangkat daerah dalam mendukung reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Edward juga menegaskan bahwa konsolidasi pengadaan merupakan bagian dari upaya memenuhi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga seluruh perangkat daerah harus mendukung pelaksanaan pengadaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen terus memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan dan belanja pemerintah harus semakin transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan karena yang mengawasi bukan hanya pemerintah dan penyedia, tetapi juga masyarakat,” tegasnya.


Ia berharap kontrak payung yang telah ditandatangani dapat memberikan kepastian harga, kemudahan mekanisme pemesanan, serta menjamin ketersediaan kebutuhan kertas HVS bagi seluruh perangkat daerah selama Tahun Anggaran 2026.


Dengan langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan optimistis pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tepat waktu. (Sb/Ril) 

×
Berita Terbaru Update