Breaking News

LPG 3 Kg Langka, DPRD Muba Desak Transparansi, Pertamina Akui Kebijakan Nasional Adanya Pengurangan Kuota


indotimes.id, MUBA
- Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram atau “gas melon” di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memicu ketegangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD setempat, Rabu (18/2/2026). Dalam forum itu, DPRD menuntut kejelasan dari PT Pertamina Patra Niaga terkait penyebab sulitnya warga mendapatkan LPG bersubsidi tersebut.

RDPU berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muba H Ahmadi SE, didampingi Ketua Komisi I Indra Kesumajaya SH MSi dan anggota DPRD Andri Septa SH. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Muba serta agen elpiji.

Ahmadi menegaskan, DPRD menerima banyak laporan dari masyarakat yang harus berkeliling ke sejumlah pangkalan karena stok LPG 3 kg kosong dalam beberapa pekan terakhir.

“Kami ingin kejelasan. Apakah ini kebijakan dari kementerian atau ada faktor lain? Jangan sampai masyarakat jadi korban keputusan sepihak tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah,” tegas Ahmadi.

Ia menekankan, kebijakan distribusi yang berdampak langsung pada masyarakat kecil semestinya dikomunikasikan lebih dahulu dengan Pemkab Muba, terutama dinas teknis terkait.

Sementara itu, Asisten III Setda Muba, RE Aidil Fitri, mengingatkan potensi dampak sosial jika kelangkaan tidak segera diatasi, apalagi menjelang Ramadan.

“Kebutuhan LPG biasanya meningkat menjelang Ramadan. Jika tidak segera diatasi, kelangkaan ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Rizal, menyampaikan bahwa pengurangan kuota LPG 3 kg merupakan kebijakan nasional.

Ia juga menjelaskan kebijakan pembelian menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bertujuan memastikan distribusi tepat sasaran.

“Tujuannya agar tidak ada oknum yang membeli di lebih dari satu tempat,” jelas Rizal.

Terkait desakan penambahan kuota, pihak Pertamina menyebut pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan resmi ke pemerintah pusat karena kewenangan penetapan kuota berada di tingkat pusat.

“Jika ingin ada penambahan, silakan ajukan secara resmi melalui mekanisme yang ada,” pungkasnya.

RDPU tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Muba menginginkan keterbukaan dan koordinasi yang lebih intens agar persoalan kelangkaan LPG 3 kg tidak terus berulang dan membebani masyarakat kecil. (RZ)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar