Alasan KPK Absen di Sidang Perdana, Praperadilan Gus Yaqut Ditunda hingga 3 Maret
indotimes.id, JAKARTA – Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ditunda. Penundaan terjadi lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan lembaganya akan hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan ulang pada 3 Maret mendatang.
“Tentu kami menghormati prosesnya dan hari ini sudah dibuka sidangnya. Nanti kami akan hadir pada penjadwalan berikutnya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK Alasan Hadiri Empat Praperadilan
Budi menjelaskan ketidakhadiran KPK disebabkan adanya sejumlah sidang praperadilan lain yang digelar bersamaan. Surat permohonan penundaan juga telah disampaikan ke pengadilan.
“Memang tim paralel semuanya turun gunung hari ini mengikuti empat sidang praperadilan,” katanya.
Meski sidang praperadilan berjalan, KPK menegaskan proses penyidikan tetap berlangsung. Bahkan, pemanggilan saksi masih dilakukan.
“Tidak mengganggu proses. Terbukti hari ini juga ada pemanggilan saksi untuk perkara tersebut. Ya bisa (menahan),” tegas Budi, menandaskan bahwa praperadilan tidak menghalangi kemungkinan penahanan terhadap tersangka.
Dalih 50:50 Kembali Disorot
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyinggung hasil pengecekan lapangan ke Arab Saudi bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Dari hasil peninjauan, fasilitas ibadah haji dinilai memadai.
“Di sana sudah sangat proper dan bagus untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan pembagian 50:50 itu tidak pas,” ujarnya.
KPK sebelumnya menilai pembagian tambahan kuota haji 2024 menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus tidak sejalan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan, yakni untuk memangkas antrean panjang jemaah reguler.
Yaqut: Pemimpin Jangan Takut Ambil Kebijakan
Usai sidang, Yaqut menyatakan perkara yang dihadapinya menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil keputusan.
“Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Meskipun dengan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan,” kata Yaqut.
Ia menegaskan pembagian kuota 50:50 didasarkan pada prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah, dengan mempertimbangkan keterbatasan tempat di Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ucapnya.
Yaqut juga menekankan bahwa penyelenggaraan haji berada dalam yurisdiksi Arab Saudi, sehingga Indonesia terikat pada aturan dan nota kesepahaman (MoU) yang berlaku.
Dengan penundaan ini, sidang praperadilan akan kembali digelar pada 3 Maret mendatang, sementara proses hukum di KPK tetap berjalan paralel.
