KIP Perintahkan Buka Dokumen TWK, KPK Tegaskan Hal Ini
indotimes.id, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterbukaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Putusan tersebut mewajibkan dokumen hasil asesmen yang selama ini dirahasiakan untuk dibuka kepada para pemohon.
Menanggapi putusan itu, KPK menyatakan menghormati keputusan majelis hakim KIP.
“KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Namun demikian, Budi menegaskan posisi KPK dalam perkara tersebut hanya sebagai pihak terkait. Ia menyebut pihak yang berstatus termohon dalam sengketa informasi ini adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon, yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait,” jelasnya.
“Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca-putusan sengketa di KIP ini,” imbuh Budi.
Sidang putusan digelar pada Senin (23/2) dengan majelis hakim yang diketuai Rospita Vici Paulyn, didampingi Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai anggota. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan yang mewakili IM57+ Institute.
Majelis menyatakan dokumen hasil TWK wajib dibuka kepada pemohon sebagai pihak yang terdampak langsung dalam proses tersebut. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TWK berkewajiban memberikan akses informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu pemohon, Hotman Tambunan, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut keputusan KIP bukan sekadar kemenangan bagi eks pegawai KPK, tetapi juga bagi prinsip transparansi.
“Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata Hotman.
Sebagai informasi, TWK diterapkan pada 2020 sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan kemudian membentuk wadah IM57+ Institute.
Gugatan ke KIP diajukan pada Oktober 2025 dengan tuntutan agar dokumen hasil TWK dibuka secara transparan. Selain itu, para pemohon juga berharap ada kejelasan atas nasib dan hak-hak mereka pasca hasil tes tersebut. (A17)
