Jaksa Nilai Rugikan Daerah dan Cagar Budaya, Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun di Kasus Pasar Cinde
indotimes.id, PALEMBANG – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dan berdampak pada terbengkalainya bangunan cagar budaya tersebut.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan, Senin (23/2/2026). Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa menilai, perbuatan Harnojoyo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya. Selain itu, proyek revitalisasi yang bermasalah membuat bangunan tidak dapat dimanfaatkan sehingga mengurangi potensi pendapatan bagi Kota Palembang dan para pedagang.
Dalam tuntutannya, JPU juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta. Namun, karena uang tersebut telah dititipkan oleh terdakwa, maka pidana tambahan itu dinyatakan nihil.
Adapun hal yang meringankan, jaksa menyebut terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan kerugian negara.
Majelis hakim memberikan waktu kepada Harnojoyo dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada 4 Maret 2026.
Raimar Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam perkara yang sama, terdakwa Raimar Yousnaidi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum yang memenangkan lelang proyek revitalisasi Pasar Cinde, dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara.
JPU menyatakan Raimar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raimar selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Juga menjatuhkan denda kepada terdakwa senilai Rp400 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa.
Selain itu, Raimar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pelestarian cagar budaya, serta menyebabkan bangunan terbengkalai dan hilangnya pendapatan daerah. Raimar juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Raimar menyatakan keberatan dan merasa dizalimi.
“Tidak ada duit yang saya terima, tidak ada sama sekali. Terkait pembelaan ini akan saya sampaikan di pledoi dari saya dan penasihat hukum saya. Semoga Allah SWT memaafkan semua yang menzalimi saya,” ujarnya di akhir persidangan.
Majelis hakim memberi waktu kepada Raimar dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan 4 Maret 2026. (AS)
