Breaking News

Harta Anggota DPRD Muara Enim Rp 8,4 Miliar Disorot Usai OTT

Harta Anggota DPRD Muara Enim

indotimes.id, PALEMBANG
– Nama anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis, menjadi sorotan setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama anak kandungnya berinisial RA, Rabu (18/2/2026) malam.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumendana, membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dengan nilai kontrak Rp 7 miliar.

“Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengamankan KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA. Keduanya diduga menerima uang terkait proyek irigasi tersebut,” ujar Ketut.

Uang Diduga Dibeli Mobil Mewah

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga sebagian uang yang diterima telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

“Uang sekitar Rp 1,6 miliar itu sudah dibelikan satu unit mobil Alphard,” ungkap Ketut.

Mobil tersebut kini telah disita sebagai barang bukti bersama sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diamankan dari tiga lokasi penggeledahan, yakni dua rumah milik tersangka di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Muara Enim.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah daerah, termasuk kepala daerah,” tegasnya.

Harta Kekayaan Capai Rp 8,4 Miliar

Di tengah proses hukum berjalan, laporan LHKPN menunjukkan total kekayaan Kholizol Tamhulis mencapai Rp 8.468.390.543.

Sebagian besar kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5,84 miliar yang tersebar di Muara Enim, Banyuasin, dan Lahat. Selain itu, ia tercatat memiliki kendaraan seperti Mitsubishi Pajero tahun 2019, Toyota Innova tahun 2012, serta dua sepeda motor.

Tak hanya itu, terdapat pula harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya yang jika ditotal mencapai lebih dari Rp 8,4 miliar tanpa tercatat utang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyeret anggota legislatif aktif beserta anaknya dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur daerah. Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. (A17)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar