Gugat Penyitaan dan Penahanan di Praperadilan, Eks Kajari HSU Minta KPK Bayar Rp100 Miliar

Foto: Istimewa
indotimes.id, JAKARTA — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, menggugat langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, Albertinus meminta hakim menghukum KPK membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Sidang praperadilan yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu digelar Jumat (20/2/2026) dengan agenda pembacaan permohonan. Perkara ini menguji sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Albertinus.
Hakim tunggal praperadilan, Tri Retnaningsih, sempat menanyakan kepada pihak pemohon apakah permohonan akan dibacakan di persidangan.
“Dari Pemohon, terhadap permohonan ini mau dibaca atau bagaimana?” tanya hakim.
Kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, menjawab singkat, “Izin, Majelis, dianggap dibacakan, Majelis.”
KPK Siapkan Jawaban
Hakim kemudian meminta tanggapan dari pihak termohon, yakni KPK. Tim Biro Hukum KPK menyatakan akan menyampaikan jawaban resmi pada sidang berikutnya.
“Terus kemudian dari pihak Termohon untuk jawaban?” tanya hakim.
“Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia,” jawab tim Biro Hukum KPK.
Sidang pun ditunda sesuai jadwal yang telah disepakati. Berdasarkan timeline persidangan, agenda kesimpulan dijadwalkan pada 27 Februari 2026 dan putusan akan dibacakan pada 2 Maret 2026.
“Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan ya, cukup. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” ujar hakim.
Minta Dibebaskan dan Rehabilitasi Nama Baik
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tercatat 12 poin petitum yang diajukan Albertinus. Ia meminta hakim menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK sebagai tindakan melawan hukum dan tidak sah.
Tak hanya itu, Albertinus juga meminta agar dibebaskan dari tahanan, seluruh barang sitaan dikembalikan, blokir rekening dicabut, hingga rehabilitasi nama baiknya dilakukan melalui media sosial selama satu bulan penuh.
Poin yang paling mencolok adalah tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar yang diminta dibayarkan secara tunai oleh KPK apabila permohonan praperadilan dikabulkan. (RED)