Fakta Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba dan Dicopot dari Polri
indotimes.id, JAKARTA – Kasus dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam perkara narkoba terus bergulir. Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait aliran dana Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba dan mengalir ke yang bersangkutan melalui anak buahnya.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali oleh eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 miliar,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Ia membeberkan, proses penyerahan dana itu juga menggunakan berbagai cara dan kemasan berbeda. “Untuk penyerahan, uang Rp1,4 miliar dikemas dengan menggunakan koper, sedangkan uang Rp450 juta dibungkus lewat paperbag, dan Rp1 miliar memakai kardus bir,” tambahnya.
Disetor ke Bank dan Ditelusuri PPATK
Dari total dana tersebut, sebesar Rp1,8 miliar disebut diberikan secara tunai dan kemudian disetorkan ke bank. Sementara Rp1 miliar lainnya ditransfer menggunakan rekening atas nama pihak lain.
Untuk menelusuri aliran dana tersebut, penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana,” kata Zulkarnain.
Didik diduga menerima uang tersebut dari bandar narkoba Koh Erwin selama periode Juni hingga November 2025.
Barang Bukti dan Hasil Tes Rambut
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Tak hanya itu, Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test atau tes sampel rambut di laboratorium.
Atas perbuatannya, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak
Kasus ini turut menjadi perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak.
Perintah tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” ujar Trunoyudo, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas institusi dan memastikan pemberantasan narkoba di internal berjalan optimal.
“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Tes urine serentak ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan internal guna memulihkan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
