BREAKING NEWS

Bukan 171 T, Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp 9,4 T Kasus Korupsi Minyak Mentah

Foto: Ilustrasi (Dok. Istimewa)

indotimes.id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memastikan nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah sebesar Rp 9,4 triliun, sebagaimana hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angka tersebut ditegaskan hakim, bukan Rp 171 triliun seperti yang sempat disampaikan dalam perhitungan kerugian perekonomian negara oleh sejumlah ahli.

Dalam persidangan pembacaan putusan, Kamis (26/2/2026), hakim anggota Sigit Herman Binaji menyampaikan bahwa laporan pemeriksaan investigatif BPK menemukan kerugian keuangan negara yang timbul dari penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN selama periode 2018 hingga 2023.

“Berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar kurang lebih Rp 2,5 triliun, yang merupakan bagian dari total kerugian Rp 9,4 triliun dalam penjualan solar non-subsidi tahun 2018 sampai 2023,” ujar hakim di ruang sidang.

Sementara itu, majelis hakim tidak mengabulkan perhitungan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 171 triliun. Menurut hakim, angka tersebut masih bersifat asumsi dan belum dapat dibuktikan secara pasti di persidangan.

“Perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut masih berupa asumsi dan dipengaruhi banyak faktor, sehingga belum dapat dinyatakan sebagai kerugian yang nyata dan pasti,” tegas hakim.

Majelis menyatakan sependapat dengan metode dan hasil penghitungan BPK terkait kerugian keuangan negara, namun menilai perhitungan kerugian perekonomian negara belum memenuhi standar pembuktian hukum.

Dengan pertimbangan itu, unsur merugikan keuangan negara dinyatakan telah terpenuhi berdasarkan nilai Rp 9,4 triliun.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Riva dan Maya masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sedangkan Edward Corne divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar