Breaking News
Deskripsi gambar

Kejaksaan Negeri Muba Serahkan Haji Halim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol ke Pengadilan

INDOTIMES.id, Sekayu – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah resmi menyerahkan tersangka KMS. H. Halim beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (25/11/2025). Penyerahan ini menjadi langkah penting sebelum kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum. "Hari ini, Tim Penyidik Kejari Muba telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum," ujarnya. Meskipun tersangka sebelumnya merasakan masalah kesehatan, proses penyerahan tetap berjalan lancar dan tersangka masih dapat berkomunikasi.

Setelah langkah penting ini, kejari Muba menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat. "Kami berharap proses persidangan berjalan dengan baik dan tersangka tetap dalam keadaan sehat," tambahnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi. Kejaksaan menemukan kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan, mencurigai adanya pemalsuan dokumen. Haji Halim, yang juga Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif dalam praktik korupsi ini.

Tak hanya Haji Halim, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, Amin Mansyur, juga menjadi tersangka, yang menunjukkan adanya kemungkinan kolusi antara pihak swasta dan pemerintah. Keduanya disangkakan melanggarUndang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena nama besar Haji Halim di Sumatera Selatan, sekaligus menegaskan keseriusan hukum dalam memerangi korupsi terkait proyek strategis nasional. (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Deskripsi gambar